Berita
Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 24 Agu 2021 - 15:58:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Aleg Demokrat: Ada Resiko Besar Jika UUD 45 di Amandemen

tscom_news_photo_1629795525.jpg
Anwar Hafid Politikus Demokrat (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang digaungkan sejumlah elit terus bergulir dan menjadi polemik di tengah publik saat ini.

Meski negara tengah dilanda wabah Covid-19 dan kondisi perekonomian yang dihadapkan pada ketidakpastian, elit-elit negara yang menggaungkan wacana tersebut tetap kekeuh mewacanakan amandemen konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengatakan, UUD 1945 memang belum sempurna. Namun, lanjut Anwar, perlu persiapan matang untuk melakukan amandemen UUD 45 secara menyeluruh.

"Perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima," kata Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat ini, Selasa, (24/8/2021).

Kendati demikian, Anwar mengaku, jika semua fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan kembali PPHN. Meskipun perlu dicatat saat ini sebenarnya, Indonesia sudah mempunyai PPHN berupa UU RPJPM dan sebagainya.

"Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk keola negara," tegas Anwar.

Anwar menegaskan, yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Anwar mengungkapkan, ada tiga opsi yang belum diputuskan MPR terkait bentuk PPHN.

"Yaitu melalui UU, Tap MPR atau dengan mencantumkannya dalam konstitusi mengubah UUD," papar Anwar.

Meski demikian, Anwar menilai, ada resiko besar dalam melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN. Yaitu beberapa pasal di dalam UUD 1945 akan ikut diubah.

"Termasuk pertanggungjawabannya jika Presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," papar Anwar.

Terlebih lagi, tegas Anwar, mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana. Hal ini lantaran saat ini pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19.

"Padahal mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," tandas Anwar.

Terkait rekomendasi MPR di periode 2014-2019 untuk melakukan penataan peraturan perundang-undangan yang berpedoman Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, Anwar menilai, butuh pandangan yang mendalam.

"Rekontekstualisasi penjabaran pedoman Pancasila tersebut tentu membutuhkan pandangan yang mendalam dan bukan di rumuskan secara terburu- terburu apalagi dalam konteks perang melawan pandemi yang menjadi fokus pemerintah saat ini," tegas Anwar.

Anwar menegaskan, jika merujuk pada kaidah utama berbangsa adalah seluruh sendi kehidupan memang harus mengacu pada dasar negara yakni Pancasila sebagai sumber segala hukum.

"Karena Pancasila sendiri adalah dasar ideologi negara dan pranata sosial kita," pungkas Politikus Demokrat itu.

tag: #konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement