Berita
Oleh Aswan pada hari Kamis, 26 Agu 2021 - 20:38:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Menkopolhukam Sebut Pemerintah Harus Hormati Kewenangan MPR

tscom_news_photo_1629985113.jpg
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa amandemen UUD 1945 adalah kewenangan MPR dan pamerintah harus menghormati kewenangan tersebut.

“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” ujar Mahfud.

Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam keynote speech di acara Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan oleh Integrity Lawfirm, yang mengambil tema “Urgensi Amandemen Konstitusi di tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?” yang berlangsung secara daring pada Kamis (26/8/2021).

Pembicara pada diskusi ini antara lain: Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Ketua PSIK Indonesia, Yudi Latief dan Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti.

Mantan Ketua MK itu memaparkan, bahwa perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lain.

Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.

Menurut Mahfud, adapun pemerintah tidak ikut campur. Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.

Namun Guru Besar Hukum Tata Negara ini menggaris bawahi, karena konstitusi itu adalah produk resultante politik, maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia tidak ada, hampir tidak ada, sebuah produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus. Begitu dilahirkan langsung dikiritk bahwa ini salah.

“Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat di buat. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” ujar Mahfud.

tag: #kemenko-polhukam  #uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement