Berita
Oleh Wiranto pada hari Kamis, 26 Agu 2021 - 21:40:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Muhammad Kece Tak Libatkan Organisasi Keagamaan Tertentu

tscom_news_photo_1629988743.jpg
Muhammad Kece (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dari perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (MK).

"Tidak ada keterkaitannya, Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Rusdi Hartono, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Muhammad Kece terdiri atas tiga ATM.

Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan tidak ada keterkaitannya dengan perkara Muhammad Kece.

"Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Rusdi juga menekankan komitmen penyelesaian perkara Muhammad Kece secara profesional dan tegas, belum mempertimbangkan untuk pendekatan restoratif (restorative justice).

"Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, Rusdi mengatakan penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara Muhammad Kece.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya enam tahun penjara.

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 31 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebulan setelah banjir dan longsor melanda pulau Sumatera, dampaknya masih nyata dirasakan, terutama oleh keluarga prasejahtera yang menggantungkan hidup dari usaha kecil ...
Berita

Produk Nasabah PNM Ikut Membantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di tengah keterbatasan akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat secercah harapan hadir dari tangan-tangan sederhana para ...