JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada pemerintah agar serius melindungi data-data pribadi warga.
Hal itu harus mendapat perhatian khusus, apalagi program-program penanganan Pandemi Covid-19 banyak terintegrasi secara digital.
“Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran,” kata Puan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Politikus PDIP itu mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat.
Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga, termasuk mengenai aplikasi eHAC dan PeduliLindungi.
“Kemajuan teknologi menjadi tantangan untuk kita semua, karena memang ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Mantan Menko PMK itu mengimbau agar pemerintah tetap waspada.
Sebab potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi eHAC.
“Seperti diamanatkan oleh konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya,” tegas Puan.
Teropong Juga: Pembahasan Evaluasi UU Pemilu Ditunda di Tengah Kemajuan Teknologi, Aleg Golkar: Masih Pandemi
Selain itu, pemerintah juga diharapkan membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi PeduliLindungi, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga.
“Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib, termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam,” kata dia.
Ia menyebut, di masa sidang ini, DPR RI tengah mengebut penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Maka kami juga mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat,” kata Puan.