Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 04 Sep 2021 - 17:55:50 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Mantan Bupati Kukar Sebagai Tersangka

tscom_news_photo_1630752950.jpg
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terungkap menjadi salah satu pemberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP Robin. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun mendesak KPK agar segera menetapkan Rita menjadi tersangka.

"MAKI mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai tersangka penyuapan terhadap Stefanus Robin Pattuju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Stefanus Robin Pattuju," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

MAKI menduga pemberian uang Rp 5 miliar kepada AKP Robin untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita. Sehingga, kata MAKI, Rita semestinya dikenai Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Menghalangi Penyidikan.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara: Saya Diduga Terima Uang Rp 2,1 T, Silahkan Buktikan

"Bahwa TPPU Rita Widyasari dimulai pada 16 Januari 2018. Penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir 3 tahun," ucap Boyamin.

Dia menilai semestinya Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan audit kinerja. Sebab, kata dia, penyidikan terakhir KPK dalam TPPU Rita Widyasari adalah pada Desember 2020, sehingga praktis selama 3 tahun terakhir tidak ada kegiatan penyidikan TPPU Rita Widyasari, namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp 5 M dari Rita Widyasari kepada Stepanus Robin Pattuju, terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stepanus Robin Pattuju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Baca Juga: Menunggu Janji Firli Bahuri Tuntaskan Kasus Azis Syamsuddin

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

tag: #maki  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement