Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 07 Sep 2021 - 11:42:38 WIB
Bagikan Berita ini :

IPW Minta Kasus Dugaan Mafia Hukum Direspon Serius

tscom_news_photo_1630989758.jpg
LQ Indonesia Lawfirm (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa tuduhan LQ Indonesia Lawfirm terkait dugaan adanya mafia hukum di Polda Metro Jaya harus disikapi secara seriyus oleh POLRI/KAPOLRI.

"Penyalah gunaan kewenangan dalam konteks penegakaan hukum oleh APH (aparat penegak hukum polisi, jaksa dan Hakim) adalah soal yang sangat sulit dibongkar karena oknum APH dapat menggunakan berbagai dalih proses hukum yg sifatnya tertutup dan tdk bisa diakses oleh pencari keadilan/masyarakat. Modusnya sering mempersulit pencari keadialn dgn berbagai alasan sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan Aparat Penegak Hukum. Nah salah satunya kasus dugaan permintaan uang 500 juta ini. Ini adalah tindakan melanggar hukum, tercela dr oknum APH," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (7/9/2021).

Sugeng mengatakan, dalam proses hukum pidana tidak ada dikenakan biaya. Karena proses hukum dibiayai oleh APBN. Tentang adanya penyebutan atasan (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) oleh penyidik hal tersebut harus di dalami oleh propam.

"Setoran bawahan kepada atasan menjadi isue yang santer tapi sulit sebagai fakta. Terkait dengan perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar ditindaklanjuti sebagaimana Neta S Pane, Ketua Presidium IPW sebelumnya, karena kepastian hukum adalah hak pelapor," tegasnya.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan komentar IPW. IPW sebagai organisasi pengawas kegiatan polisi, justru kawatir dan perduli dengan Institusi Polri makanya IPW meminta agar Kapolri membenahi carut marut agar kepercayaan Masyarakat terhadap Polda Metro Jaya tidak terkikis. Hak atas kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan.

"LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan dalam berbicara sehingga tidak menimbulkan fitnah, dalam adanya oknum memeprsulit SP3 sudah LQ buktikan dengan memperdengarkan rekaman kepada tim Paminal Mabes dan Polda Metro Jaya. Namun kami pesimis bahwa proses.penindakan benar-benar dilaksanakan. Kenapa? Apa pernah lihat jeruk makan jeruk? Paminal bergerak karena ada berita tidak sedap, seolah-olah perduli. Namun apakah benar LP yang sudah ada Restorative Justice akan di SP3? Karena adanya dugaan jual beli Gelar perkara di Oknum Itwasda ini menyebabkan hilangnya kepastian hukum," ucap Sugi.

tag: #lq-indonesia-lawfirm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement