Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 20 Sep 2021 - 06:02:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Dipertanyakan Keseriusan dalam Berantas Mafia Hukum

tscom_news_photo_1632092570.jpg
Polda Metro Jaya (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Video Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang bilang oknum polisi akan terkencing dicelana oleh Paminal, ditanggapi oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.

Alvin menilai baiknya Kapolda jadi Menteri Kesehatan karena beliau berhasil menangani Covid di Jakarta, namun dalam penindakan Oknum Polda belum ada hasilnya.

Alvin mencontohkan ada 2 kasus yang dipegang subdit Resmob Polda Metro Jaya, dimana dalam persidangan PN Jakarta Utara dan PN Tangerang, LQ Indonesia Lawfirm berhasil buktikan bahwa ternyata BAP para saksi dipalsukan baik tandatangan maupun isinya oleh oknum Penyidik dan Kanit.

Bahkan dalam persidangan oknum penyidik yang dijadikan saksi Verbalisan, mengakui merekayasa kepada hakim PN Jakarta Utara. LQ Lapor propam tidak ada tindaklanjut, maka LQ selaku kuasa hukum buat 2 Laporan Polisi terhadap para oknum Resmob, yaitu LP NO 594/I /YAN 2.5/ 2020 Tanggal 28 Januari 2020 dan LP No 2817/V/ YAN 2.5/ 2020 Tanggal 14 Mei 2020. Lucunya 2 LP terlapor oknum kanit Resmob Polda Metro Jaya dan penyidik, keduanya masuk ke subdit Resmob Polda Metro untuk menangani.

"Apa mungkin sesama rekan kanit dan penyidik Resmob, memproses hukum kanit dan penyidik Resmob yang sama? Alhasil, 2 tahun LP mandek, saksi saja tidak ada yang diperiksa dengan alasan penyidik tidak bisa menemukan para saksi," kata Alvin kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Selain itu, kata Alvin pada tanggal 20 Februari 2020, Putusan PN Jakarta Utara No 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR membebaskan ke 4 Terdakwa yang disangkakan Judi Online dan Pencucian Uang oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan ke empat terdakwa BUKAN tindak pidana.

"Tapi akibat kriminalisasi ini ke 4 terdakwa sudah menderita di tahanan dan malah dipukuli sampe mukanya bonyok oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya," ucapnya.

"Putusan PN Jakarta Utara menjadi bukti kuat adanya kriminalisasi dan terduga Oknum Kriminal di polda Metro berbaju Coklat Polri. Juga LQ memiliki bukti video rekaman sidang dimana Oknum penyidik mengakui merekayasa BAP Saksi sehingga memberatkan Terdakwa. Parahnya dimasukkan pasal TPPU agar penahanan di Polda bisa diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan karena ancaman diatas 9 tahun, sesuai KUHAP dapat diperpanjang masa penahanan. Padahal diketahui oleh penyidik, uang apa yang dicuci? Tidak ada uang disita dan tidak ada aset disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU hanya sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat," tegas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani melawan oknum.

Ketua IPW, sebelumnya menyampaikan bahwa Kapolri dan Menkopolhukam wajib menindaklanjuti tuduhan serius ini karena pemerasan dan Gratifikasi bukan hanya pelanggaran Etik namun sudah merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Tipikor.

"Namun, sepertinya tuduhan serius dianggap angin lalu oleh Kapolri dan Menkopolhukam," kata ia.

tag: #polda-metro-jaya  #lq-indonesia-lawfirm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement