Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 22 Sep 2021 - 21:28:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukti Permulaan Sudah Cukup, Bupati Koltim Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

tscom_news_photo_1632320904.jpg
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

"Saudari AMN bupati kolaka timur; AZR, Kepala BPBD Kolaka Timur," lanjutnya.

AZR, katanya, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama tethitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ucapnya.

Nurul melanjutkan bahwa pihaknya menyita barang bukti dalam OTT berupa uang Rp250 juta.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang pada Selasa (21/9) pukul 20.00 WIB, salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur dan suaminya.

tag: #ott-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement