JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
"Saudari AMN bupati kolaka timur; AZR, Kepala BPBD Kolaka Timur," lanjutnya.
AZR, katanya, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama tethitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ucapnya.
Nurul melanjutkan bahwa pihaknya menyita barang bukti dalam OTT berupa uang Rp250 juta.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang pada Selasa (21/9) pukul 20.00 WIB, salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur dan suaminya.