JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penindakan kasus rasuah di Indonesia bukan cuma dari operasi tangkap tangan (OTT). OTT cuma bagian kecil dari penindakan korupsi di Indonesia.
""Penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari lima persen dari total kegiatan penyidikan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis. dikutip pada, Minggu (2/1/2022).
Ali mengatakan KPK menerbitkan 105 surat perintah penyidikan (sprindik) sepanjang 2021. Dari total sprindik itu, sebanyak 123 pihak ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama 2021 KPK melakukan enam kali OTT," ujar Ali.
KPK menilai OTT tidak sebanding dengan total penyidikan yang dikerjakan KPK selama setahun. Selain itu, OTT juga tidak bisa mewakili total kinerja KPK sepanjang 2021.
Hal ini dikarenakan kinerja KPK tidak hanya dari segi OTT maupun penindakan kasus korupsi. KPK juga bekerja dari memberikan pendidikan dan pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
"Bahwa KPK kini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi: pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus. Sehingga kinerja dan capaiannya tentu juga berbasis pada ketiga strategi yang diterapkannya tersebut,"tutur Ali.
Ali mengamini banyak masyarakat yang menilai kinerja KPK menurut pada 2021 karena sedikit melakukan OTT. Salah satu penilaian buruk karena OTT yang sedikit itu bahkan diberikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun, penilaian kinerja KPK dari segi OTT saja diyakini kurang tepat. Pasalnya, kinerja KPK bukan cuma melakukan operasi senyap.
""Capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah OTT. Karena OTT hanya salah satu metode dalam penindakan,"" ucap Ali.