JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya siap mengedepankan pendekatan "restorative justice".
Hal ini terkait dengan adanya surat edaran Kapolri terkait masalah seperti ini. "Kita mengedepankan upaya mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (27/9)..
Yusri mengungkapkan, penyidik akan memberikan kesempatan bagi Luhut selaku pelapor serta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, selaku terlapor untuk berdamai saja.
Jika kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat, kata dia, maka kasus tersebut bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut hingga diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.
Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan restorative justice dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.
Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Luhut mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Namun, keduanya hingga kini tak kunjung menyampaikan permintaan maaf hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.
Luhut juga telah memenuhi undangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (27/9) untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan klarifikasi terkait laporan terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya.
Luhut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 8.30 WIB dan selesai menjalani klarifikasi pada sekitar pukul 9.20 WIB.
"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin, dan saya pikir sudah selesai, sudah itu saja," kata Luhut di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9).