Bisnis
Oleh Rihad pada hari Rabu, 29 Sep 2021 - 22:27:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Akan Bagi BLT Lagi untuk Pekerja, Ini Syaratnya

tscom_news_photo_1632929226.jpg
Ilustrasi pekerja (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah akan membagikan kembali BLT (Bantuan Langsung Tunai) Subsidi Gaji, karena terdapat sisa anggaran hampir sebesar Rp 1,8 triliun.

"Sisa Anggaran subsidi gaji tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan dibagikan lagi menyasar kepada 1.791.477 pekerja," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Rabu (29/9).

Dalam rapat dengan Komisi IX DPR itu dia menjelaskan, semula anggaran BLT Subsidi Gaji senilai Rp 8,7 triliun. Dana itu rencananya diberikan kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Tapi data pekerja yang diterima Kemnaker ada sebanyak 8.508.527 pekerja. Dari jumlah itu pun, setelah divalidasi ada 758.327 pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima. Seperti sudah menerima Bansos lain dari pemerintah.

"Kami telah memverifikasi data untuk menghindari penerima bansos ganda. Makanya kami keluarkan dari data penerima BLT subsidi gaji," jelasnya.

Itu pun, dari jumlah kuota awal penerima BLT subsidi gaji yang telah diverifikasi itu, yang sudah tersalur per September ini baru 6.991.873 pekerja dengan nilai total Rp 6,9 triliun.

Indah menandaskan, pembagian sisa anggaran BLT subsidi gaji itu dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kemenkeu.

Apa syarat pekerja yang bisa menerima BLT Subsidi Gaji:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

3.Pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3

4.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

tag: #covid-19  #bantuan-sosial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...