JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menanggapi soal kasus pemukulan antara oknum preman di Pasar Gambir Deli Serdang dengan seorang pedagang perempuan inisial LG beberapa waktu lalu (4/9/2021) yang kini menjadi perhatian publik, karena status LG yang kini menjadi tersangka.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, kejadian seperti ini dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa.
"Kejadian ini bisa jadi dikategorikan dalam hukum pidana sebagai pembelaan terpaksa untuk membela kepentingan sendiri, guna menghindari bahaya yang mengancam bagi diri LG karena ada serangan atau tekanan psikis atau fisik (tubuh seseorang), yang akhirnya ia harus memunculkan keberanian luar biasa, akibat rasa takut kehilangan kepemilikannya, atau ketakutan diri seseorang atas ancaman, misal bila dalam kasus ini ditemukan paksaan dengan kekerasan atau ancaman dari pelaku sesungguhnya termasuk pungli dari oknum preman pasar tersebut," kata Azmi Syahputra dalam keterangannya, Senin(11/10/2021).
Selanjutnya Azmi menjelaskan, kalau balasan pemukulan itu dilakukan oleh LG ternyata dalam keadaan terpaksa, maka hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang, apalagi LG (pedagang perempuan tsb) tidak punya pilihan lain untuk menghindar dari perbuatan tersebut, bahkan dalam pidana keadaan terpaksa tidak ditahan oleh hukum, ini dapat dijadikan alasan pemaaf dalam hukum pidana.
"Jadi walaupun perbuatan tersebut dilarang oleh hukum namun bila itu dilakukan dalam keadaan terpaksa maka perbuatan tersebut dianggap sah. Akibat adanya keadaan- keadaan khusus dari kejadian ini yang awal mulanya sebagai kausalitas adalah oknum preman pasar gambir tersebut, maka sikap perlawanan daya paksa dari perempuan pedagang tersebut tidaklah bersifat melawan hukum dan harus hilang pulalah sifat dapat dipidananya," jelas Azmi Syahputra.
Meskipun demikian, Azmi berharap, Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan Deli Serdang agar lebih bijaksana dan lebih teliti dalam menangani kasus ini, secara kasus pidana tersebut harus jeli dilihat berdasarkan temuan penyidikan kasus per kasus.
"Namun yang menjadi kunci bagi kepolisian adalah anasir niat dan kausalitas (sebab akibat) perbuatan, yang bermula dari ancaman misal apakah ada pemicu misal ada tindakan pungli bagi pedagang maupun perbuatan memukul itu merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi," ujar Azmi Syahputra.
Harus ada intensi, lebih lanjut Azmi, untuk memukul dan mengancam ini dari siapa yang terlebih dahulu sehingga dapat dipastikan orang itulah pelaku sebenarnya, apakah kejadian itu terjadi karena disebabkan oleh perilaku oknum preman pasar itu sendiri? Jika benar ini adalah perbuatan oknum preman itu sendiri semestinya mereka para oknum preman ini sendirilah yang harus menanggung resiko atas perbuatan nya yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban bagi pedagang pasar.
"Disinilah letak proporsional penegakan hukum antara kepentingan hukum yang dilindungin dengan kepentingan yang dilanggar pelaku, maka peran kepolisian harus segera berantas segala bentuk premanisme dan dimanapun sarang yang dijadikan lahan premanisme serta polisi harus sering patroli sebagai upaya menanggulangi kejahatan yang meresahkan pedagang ini," pungkas Azmi Syahputra.