Berita
Oleh Wiranto pada hari Jumat, 15 Okt 2021 - 13:29:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Astaga, 23 Pinjol Ternyata Dioperasikan dari Satu Ruko

tscom_news_photo_1634279369.jpg
ist (Sumber foto : Ilustrasi salah satu proses penggerebekan pinjol oleh polisi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi dari Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan 23 pinjol ilegal yang dioperasikan dari 1 rumah kantor atau ruko di Yogyakarta. Polisi mengamankan 83 orang.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman, menjelaskan operasi penggerebekan ke ruko di wilayah Samirono, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu, bermula dari laporan seorang nasabah pinjol.

Menurutnya, nasabah berinisial TM yang sedang tergolek di rumah sakit itu, mengaku diteror debt collector pinjol. Setelah laporan diterima, Polisi pun melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol yang meneror korban," kata Arif, Kamis (14/10).

"Dari operasi itu tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, dan berhasil mendapati adanya praktik Pinjol ilegal tersebut," lanjutnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ratusan ponsel dan komputer. Menurut Arif, perusahaan pinjaman online tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Berdasarkan data kepolisian, selain 23 aplikasi pinjol ilegal, ada satu lainnya yang terdaftar di OJK.

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas dia.

Sebanyak 23 pinjol ini adalah:

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANA TERCEPAT

- PNJAM UANG

- KANTONG UANG

- SUMBER DANA

- WADAH PINJAMAN

- SAKU88

- PAHLAWAN PINJAMAN

- PINJAMAN TEMAN

- KREDIT KITA

- BOS DUIT

- MONEY GAIN

- DOKUKU

- DAILY KREDIT

- TARIK TUNAI

- UANG INSTAN

- TUNAI GESIT

- KAPTEN PINJAM

- DANA HARAPAN

- DUIT LANGIT

- COINZONE

- SAKU UANG

- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan 83 kolektor atau penagih. Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM.

Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.

"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," katanya.

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di Samirono, Depok, Sleman. Akhirnya bersama dengan Polda DIY dilakukan penggerebekan dan mengamankan 83 kolektor. Polisi juga mengamankan 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.

tag: #pinjol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement