Bisnis
Oleh Rihad pada hari Jumat, 15 Okt 2021 - 21:37:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Akibat Banyak Korban, Pemerintah Hentikan Berikan Izin Pinjol Baru

tscom_news_photo_1634308679.jpeg
Ilustrasi salah satu penggerebegan pinjol ilegal (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Setelah banyaknya korban dari pinjaman online, kini pemerintah bertindak tegas. Rencananya tidak akan ada lagi perusahaan pinjol yang akan diberi izin oleh pemerintah.

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pemerintah akan melakukan moratorium penerbitan izin pinjaman daring.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny G. Plate di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10).

Saat ini sudah ada 107 pinjaman online yang terdaftar di OJK. Pemerintah bermaksud meningkatkan kualitas pelayanan dari pinjaman online tersebut dibandingkan dengan menerbitkan pinjol baru.

Presiden Jokowi mengadakan rapat secara khusus untuk membahas kasus yang banyak dibicarakan masyarakat ini.

Jokowi mengatakan bahwa harus ada keseriusan dalam mengelola layanan pinjaman online. Perlu dipahami bahwa sudah ada 68 juta orang menggunakan pinjol.

"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," kata Jhony.

Sebenarnya pemerintah sudah menutup begitu banyak pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Jhonny, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Jhony.

Polri juga sudah melakukan berbagai macam langkah termasuk penahanan, penindakan dan proses hukum lainnya untuk para pelaku pinjol yang melanggar hukum

"Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM, kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," kata Jhonny menegaskan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

OJK, menurut Wimboh, telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

Disebutkan pula bahwa kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun, baik koperasi, payment, maupun peer to peer, semua sama.

"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda bersama, terutama OJK, Kapolri, dan Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," kata Wimboh.

tag: #pinjol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement