Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 16 Okt 2021 - 12:31:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Penerbitan Izin Pinjol Baru Akan di Tangguhkan Pemerintah

tscom_news_photo_1634362261.jpg
Menkominfo, Johnny G Plate (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Menyusul banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana aplikasi pinjaman online (pinjol), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium/penangguhan sementara penerbitan izin aplikasi fintech, alias pinjaman online legal yang baru.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate, setelah mengikuti rapat terbatas yang membahas aplikasi pinjol di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/10/2021), bersama Presiden Joko Widodo.

Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," imbuh Johnny, dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (15/10/2021).

Belum disebutkan secara detail, moratorium/penangguhan penerbitan izin pinjol baru ini akan dimulai dari kapan, dan sampai kapan.

Presiden Joko Widodo sendiri menekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 107 aplikasi pinjaman online yang resmi/legal yang beroperasi di Indonesia, di bawah tata kelola OJK.

Perputaran dana atau omzet dari aplikasi pinjol di Indonesia sendiri ditaksir telah mencapai Rp 260 triliun.

Terkait pinjol ilegal, Johnny kembali menegaskan Kominfo akan mengambil langkah-langkah tegas untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal, atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

Tindakan tersebut dicontohkan dengan take down secara tegas dan tepat, serta secara bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Polri sendiri baru-baru ini menggerebek kantor operator pinjol di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Kantor itu diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol yang tidak satupun terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, mengatakan, hanya ada satu aplikasi pinjol saja yang terdaftar di OJK, sebagai pengelabuhan.

Sebelumnya, penggebrekan kantor aplikasi pinjol ilegal bernama PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh, juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso.

“Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," ujar Wimboh

tag: #pinjol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement