JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polemik mengenai tes PCR belum juga usai sampai sekarang. Tes PCR memang mahal sejak awal. Ketika pertama kali diberlakukan, harganya bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 juta untuk tes mandiri. Bahkan jika ingin hasil tesnya cepat keluar, ongkosnya juga bertambah.
Kemudian harga perlahan turun tetapi di akhir tahun 2020 masih sekitar Rp 900.000. Kala itu, banyak desakan agar harga tes PCR ini turun.
Tetapi para pengusaha tidak mau menurunkan harga meskipun di beberapa negara tes PCR ini bisa murah.
Pada 15 Agustus 2021 Presiden Jokowi memerintahkan agar tes PCR biayanya menjadi Rp450 ribu-550 ribu.
"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 15 Agustus 2021.
Tapi bagi masyarakat, tentu saja harga tes PCR Rp500 ribu masih mahal. Apalagi tes PCR dipakai untuk persyaratan penerbangan. Kadangkala harga tes PCR setara dengan tiket pesawat sendiri.
Maka muncul desakan dari berbagai pihak agar harga PCR diturunkan lagi. Dan lagi-lagi hanya Presiden Joko Widodo yang bisa memerintahkan untuk menurunkan harga.
Kali ini Jokowi telah meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp 300 ribu.
Keputusan ini menyusul kewajiban penggunaan tes PCR untuk syarat moda transportasi pesawat yang mendapatkan banyak kritikan belakangan ini.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar, Senin, 25 Oktober 2021.
Harus Dilaksanakan
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Tjandra Yoga Aditama memandang positif perintah Presiden Jokowi itu.
“Yang jelas, kalau masyarakat dapat mengakses PCR dengan lebih mudah, banyak tersedia, murah dan lain-lain, dan para penumpang pesawat sudah PCR negatif, maka tentu akan menurunkan risiko penularan di pesawat dan juga ketika antri di bandara,” kata dia.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra pun menilai positif perintah presiden tersebut agar harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 atau gelombang ketiga.
Di antaranya, memperkuat testing dan tracing. Dia menilai testing dan tracing adalah cara kendali yang utama.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan perintah Presiden Joko Widodo harus dijalankan.