Berita
Oleh Aswan pada hari Kamis, 28 Okt 2021 - 11:18:21 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Putuskan Jaminan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Bertentangan Dengan UUD 1945

tscom_news_photo_1635394701.jpg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Dalam putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan jaminan perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bertentangan dengan UUD 1945.

"Pasal 169A UU Minerba bertentangan dengan ketentuan Norma Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).

Kemudian pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat(3) itu, Mahkamah Konstitusi menilai bertentangan dengan UUD 1925 karena berdasarkan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba mengatur soal prioritas bagi BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK, yang sejak awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, pasal itu menekankan soal penguasaan negara terhadap sumber daya alam.

"Sehingga ketentuan Pasal 169A UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33," ujar dia.

Adapun Pasal 169A ayat (1) Minerba menyatakan, KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.

Namun, MK menyatakan frasa "diberikan jaminan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "dapat diberikan".

Kemudian, kata "dijamin" dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "dapat".

Ketentuan dalam poin tersebut, yakni:

a. Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Baca juga: Beda Pendapat, Tiga Hakim MK Sebut Pembentukan UU Minerba Cacat Formil

Sehingga Pasal 169 Ayat 1 huruf a dan b menjadi:

a. Kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan dua kali dalam bentuk PK sebagai bentuk kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. Kontrak perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh konsultan pertambangan, Helvis, dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Muhammad Kholid Syeirazi.

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement