Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 16 Jun 2015 - 10:26:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

11yudi crisnandie.jpg
Yuddy Crisnandie (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) mudik lebaran menggunakan mobil dinas.

Yuddy beralasan kebijakan tersebut ditempuh untuk memudahkan para PNS mudik lebaran ke kampung halaman, terutama eselon dua ke bawah. "Daripada repot-repot cari tiket pesawat atau kereta api, lebih baik mereka kita izinkan mudik dengan kendaraan dinas," ujar Yuddy saat menghadiri acara istighosah NU bersama Presiden Jokowi di Masjid Istiqlal.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan kebijakan membolehkan PNS mudik lebaran dengan mobil dinas masih dalam pengkajian kementeriannya.

"Nanti kalau dilaksanakan akan ada syarat-syaratnya. Misalnya BBM ditanggung pegawai yang bersangkutan, kalau ada kerusakan juga mereka yang menanggung," ujar Herman kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (16/06/2015).

Herman membantah kebijakan yang dibuat Menteri Yuddy bertentangan dengan prinsip efesiensi. Ia mengatakan, sejauh segala risiko yang terjadi saat mobil dinas dipakai mudik menjadi tanggung jawab PNS bersangkutan tidak masalah. "Tapi sekali lagi kebijakan ini lagi kami finalisasi," pungkas Herman.(ss)

tag: #mobil dinas  #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...