Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 03 Des 2021 - 19:03:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Peringati Hari Disabilitas, HNW Desak Kemensos Penuhi Hak dan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas

tscom_news_photo_1638533039.jpeg
Hidayat Nurwahid Wakil Ketua MPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa di Hari Peringatan Disabilitas Internasional (3 Desember 2021), menjadi momentum untuk mengevaluasi supaya orientasi kepada kaum difabel tidak hanya berhenti pada charity (bantuan) tapi lebih mengarah juga kepada pemenuhan right (hak) kaum difabel.

Dan itu memerlukan empati yang tinggi dari Kemensos. Sehingga wajar bila tindakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai memaksa seorang tunarungu untuk bicara dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Rabu (1/12), mendapatkan kritikan meluas.

Karena yang demikian itu tidak menunjukkan empati Menteri Sosial sebagai Menteri yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Apalagi kritik terhadap Mensos juga datang dari komunitas tuna rungu hingga para aktivis disabilitas.

“Dalam rangka memperingati hari disabilitas internasional, saya menyayangkan tindakan Mensos yang justru “memaksa” penyandang disabilitas untuk berkomunikasi tidak dengan bahasa mereka. Setelah banyaknya kritik, termasuk dari komunitas tuna rungu dan para aktivis disabilitas, lebih baik Mensos secara terbuka meminta maaf, agar ada keteladanan dan empati yang kuat terhadap masalah kaum difabel. Bukan justru beralasan pemaksaan bicara itu dalam rangka mengetes alat bantu dengar yang tidak menyelesaikan masalah, tapi malah memperpanjang masalah,” ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/12).

Sebagai mitra Kemensos di DPR, HNW mendesak agar Mensos betul-betul menjadi leading sector, karenanya lebih fokus menangani soal disabilitas dan kaum difabel ini dengan memenuhi hak-hak mereka, selain menyediakan bantuan bagi para penyandang disabilitas.

Dirinya menjelaskan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berdasarkan data BPS tahun 2020 mencapai 22,9 juta orang. Namun, bantuan apalagi hak yang diberikan kepada mereka masih sangat kecil.

Misalnya pada tahun 2021 bantuan rehabilitasi sosial berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas hanya ditargetkan untuk 48.000 orang.

Adapun bantuan komponen PKH berupa uang tunai kepada keluarga dengan anggota yang memiliki disabilitas hanya ditargetkan kepada 107 ribu orang. Artinya bantuan Pemerintah belum menyentuh bagian sangat besar penyandang disabilitas, yang masih harus berjuang sendiri untuk memenuhi hak mereka, apalagi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Oleh karena itu Mensos harusnya tidak hanya sekedar mengadakan peringatan seremonial apalagi sampai menyakiti atau menimbulkan kontroversi di lingkungan mereka. Mensos mestinya koreksi kondisi yang masih jauh dari ideal di atas dengan mengarahkan Kemensos agar lebih fokus melaksanakan program-program yang terkait dengan pemenuhan hak serta bantuan untuk kaum difabel, baik melalui peningkatan kemitraan di dalam negeri, maupun menarik kerja sama internasional, maupun meningkatkan dukungan Pemerintah melalui APBN maupun kerja sama lintas kementerian, dalam rangka memberikan hak penyandang disabilitas dan membantu keperluan hidup mereka. Itu semua dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, tantangan yang harus dihadapi oleh para penyandang disabilitas tentu semakin meningkat dan memprihatinkan, apalagi dengan adanya pandemi covid-19.

Oleh karena itu Kemensos selain memenuhi hak kesehatan bagi kaum difabel agar sehat selamat dari covid-19, juga perlu menyalurkan bantuan langsung kepada mereka, sebagaimana yang akan dilakukan kepada anak yatim di tahun 2022 nanti.

Untuk itu Mensos perlu memastikan pendataan yang baik dan menyeluruh terhadap para penyandang disabilitas, serta memasukkan mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sehingga bisa memperoleh berbagai program perlindungan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Pasalnya UU 8/2016 pasal 90 ayat (2) mewajibkan kepada Pemerintah untuk memberikan bantuan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi para penyandang disabilitas.

“Langkah sistematis dan komprehensif dalam menyusun program pemenuhan hak dan bantuan untuk kaum difabel, mulai dari alat bantu, bantuan langsung, hingga bantuan modal usaha, juga fasilitas kesehatan terkait covid-19, hal-hal seperti itulah yang diharapkan oleh para penyandang disabilitas. Bukan justru di hari Peringatan Penyandang Disabilitas Internasional, malah muncul masalah, ketika salah satu dari warga disabilitas, dipaksa beraktivitas yang tidak sesuai dengan kapasitas mereka. Kemensos harusnya lebih peka dan lebih empati, agar bisa jadi solusi, laksanakan UU, penuhi hak dan bantuan untuk kaum difabel,” pungkasnya.

tag: #kaum-disabilitas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement