JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan TNI akan melakukan proses hukum terhadap tentara yang kabur dan membawa senjata. Termasuk kepada pihak yang ikut terlibat dalam kaburnya anggota TNI itu.
"Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Senin (20/12).
Anggota TNI di Papua yang kabur bernama Prada Yotam Bugiangge. Dia merupakan personel Yonif 756/WMS yang bertugas di Kompi C di Kabupaten Keerom, Kodam XVII/Cenderawasih.
Pria kelahiran Papua yang lahir 24 Mei 1999 ini membawa SS-2 V1 sejak Jumat (17/12), sekitar pukul 17.00 WIT. ***