JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1% menimbulkan kegaduhan.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/21) mengatakan akan mengawasi tindak-tanduk kepala daerah dalam penanganan upah.
Ia mengklaim kementerian lain yakni Kementerian Dalam Negeri bakal ikut mengawal penetapan UMP oleh Gubernur tersebut.
"Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/21).
Pernyataan ini tidak persis ditujukan untuk Anies Baswedan semata. Tapi pernyataan ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
"Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan UMP yang dilakukan Anies Baswedan menyulut kemarahan para pengusaha. Pengusaha yang tergabung di Apindo dan Kadin akan menggugat Anies di PTUN.
Jika ketentuan kenaikan upah yang baru itu diterapkan, pengusaha akan ambil aksi nyata.
"Kita tunggu pergub-nya, kalau sudah ada langsung kami ajukan (gugatan ke PTUN). Jadi begitu pergub keluar, Apindo dan Kadin DKI akan langsung lakukan gugatan," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers virtual, Senin (20/12).
Mereka pun menuntut pemerintah untuk bersikap tegas terhadap para gubernur atau kepala daerah yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang ada. ***