JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Anies menegaskan, keputusan itu diambil bukan tanpa dasar hukum.
Anies mengatakan, Jakarta punya Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007. Dalam aturan itu, Jakarta punya kewenangan untuk mengurus dan mengatur bidang perekonomian.
“Jadi kita punya dasar hukumnya untuk melakukan itu,” ujar Anies dikutip Selasa (4/1).Anies mengatakan di balik revisi kenaikan UMP tersebut, dirinya juga ingin setiap perusahaan mendapatkan demand yang bergerak agar dapat berjalan berkesinambungan dengan para pekerja.
“Jadi kalau boleh saya sampaikan secara koridor hukum kita gunakan aturan hukumnya, lalu runtutan sejarahnya, kenapa kok munculnya bentuknya revisi, karena diawal kami terus terang terkejut Pak, rumus barunya kok jadi seperti ini,” jelasnya.
Ridwan Kamil
Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan digugat pengusaha. Ridwan Kamil, menerbitkan SK Gubernur soal kenaikan upah buruh di Jawa Barat untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas setahun.
Dalam SK Gubernur Jawa Barat yang diteken Ridwan Kamil, buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih.
Hal itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas buruh.
SK yang dimaksud yakni SK Gubernur Nomor 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
"Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu, dalam pernyataan resmi, Selasa (4/1).
Ning seperti dilansir Antara menilai, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha.
Kebijakan itu, juga dianggap Apindo sangat mengganggu iklim usaha.
Menurut dia, kewenangan gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal. Pertama PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 1 yang berisi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.
Kedua, PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 yakni gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.
Sedangkan Struktur Skala Upah seperti upah buruh dengan masa kerja tertentu, kata Ketua Apindo Jabar itu, mutlak merupakan kewenangan pengusaha.
Penetapan itu tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4.
Ridwan Kamil merasa keputusannya dilindungi peraturan yang ada.
"Untuk Kepgub skala upah sudah ditandatangani nggak ada berita baru, sama seperti yang dulu," kata Ridwan
"Intinya sudah ditandatangan bahwa kami tak melanggar PP 36 Tahun 2021. Saya bertahan," ujar Ridwan Kamil. ****