Berita
Oleh Wiranto pada hari Jumat, 31 Des 2021 - 17:15:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjelasan Panglima TNI Tentang Tersangka Penabrak Dua Remaja di Nagreg

tscom_news_photo_1640945741.jpeg
Jenderal TNI Andika Perksan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penyidikan kasus 3 anggota TNI AD yang menabrak dan membuang mayat 2 sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung terus bergulir.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan ketiga anggota tersebut telah menjadi tersangka yaitu Kolonel Infanteri P atau Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.

"Jadi tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan terhitung sejak Rabu kemarin, 3 tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer yaitu di tahanan militer di Pomdam Jaya. Yang smart tahanan militer. Tapi di ruangan berbeda," kata Andika di sela-sela meninjau vaksinasi anak di SD Plebengan, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jumat (31/12).

Andika menjelaskan, hasil dari pemeriksaan menyatakan Kolonel P merupakan inisiator dan pemberi perintah dalam aksi tersebut.

"Dari perkembangan kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya maka dalam satu pemeriksaan dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," tegasnya.

Ada upaya dari ketiga tersangka tersebut untuk berbohong. “Jadi hari ini, per hari ini penyidik baik dari angkatan darat maupun TNI akan menetapkan mereka menjadi tersangka dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong,” kata Andika di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

Jenderal Andika mengungkapkan, upaya berbohong tersebut diketahui sejak Kolonel P diperiksa di Polresta Bandung.

“Sejak awal kalau kolonel P ini kan awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung kita lakukan pemeriksaan memang di satuan di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong tapi setelah kita mulai konfirmasi dari 2 saksi lainnya. Nah ternyata mulai perlahan-lahan,” ungkapnya.

Ketiga tersangka ini pun terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup..

tag: #panglima-tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement