JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengapresiasi langkah tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam proses hukum anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
"Saya apresiasi langkah tegas Panglima TNI yang langsung melakukan proses hukum terhadap pelaku. Bahkan diberikan hukuman tambahan yakni pemecatan ," tutur politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (2/12).
Hasanuddin menambahkan, dari informasi yang ia terima saat ini anggota Paspampres tersebut sudah ditahan di Mabes TNI.
Ia juga menyayangkan dan merasa prihatin atas kejadian ini, terlebih pelakunya adalah anggota Paspampres yang notabene pasukan khusus pengawal presiden.
"Saya kira ini sangat memalukan ya. Apalagi pelakunya anggota pasukan khusus TNI," tandasnya
Kasus pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira Kostrad itu diduga terjadi di Bali.
Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Mabes TNI.
"Diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tandasnya.