Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 18 Jun 2015 - 06:54:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Anak Dinilai Terlalu Lembek

50HidayatNurwahid.jpg
Hidayat Nur Wahid (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung rencana DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2002 itu sudah tidak lagi secara maksimal memberikan perlindungan kepada anak.

"Hukuman yang diatur terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dalam undang-undang itu terlalu ringan," tegas Hidayat saat menerima panitia KPAI Award di ruang kerjanya di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/6/2015).

Hidayat mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan amanat UUD 1945. Karena itu, UU yang dibuat negara harus benar-benar memberi perlindungan terhadap anak.

"Siapapun warga negara Indonesia wajib memberi perlindungan kepada anak," tegasnya.

Politikus PKS ini melihat, hukuman terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak dengan penjara maksimum 15 tahun seperti tercantum dalam UU Perlindungan Anak terlalu ringan. Hal tersebut dianggap tidak mampu membuat orang tidak takut melakukan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

"Mestinya hukuman mati bagi pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak," papar Hidayat.

Untuk memaksimalkan hukuman terhadap pelaku kekerasan atau kejahatan terhadap anak tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Perlindungan Anak. Sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Hidayat berjanji untuk memperjuangkan revisi UU Perlindungan Anak.(yn)

tag: #uu perlindungan anak  #angeline  #hidayat nur wahid  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement