Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 18 Mar 2022 - 15:51:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Getir Melihat Kesulitan Rakyat Akses Migor, Politikus PDIP: Akal Waras Kita Terganggu

tscom_news_photo_1647593480.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, I Nyoman Parta mengaku getir melihat kondisi masyarakat yang kesulitan mengakses minyak goreng dalam beberapa bulan belakangan ini.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng ini seperti sedang menguji kesabaran rakyat Indonesia yang dalam beberapa tahun ini terus di dera berbagai macam persoalan.

"Rakyat sudah sangat lelah dalam sengkarut minyak goreng ini. Lelah karena harus menyediakan uang lebih banyak untuk mendapatkan minyak goreng. Lelah secara psikis. Karena akal waras kita dibuat sangat terganggu," lirih Politikus PDIP itu kepada wartawan, Jumat (18/03/2022).

Menurut Parta begitu ia disapa, sangat ironis ketika Negara sebagai penghasil sawit terbesar di dunia, sekali lagi penghasil sawit terbesar di dunia, tapi terjadi kelangkaaan, terjadi antrean membeli minyak goreng.

"Rakyat lelah karena jauhnya nilai pengharapan dengan nilai kenyataan sebab Konstitusi kita UU Dasar Republik Indonesia Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tetapi prakteknya kebutuhan negara lain diutamakan lewat ekspor CPO sedangkan, kebutuhan dalam negeri, diabaikan. Negara lain yang mendapatkan minyak, rakyat sendiri yang sengsara," sindir Legislator dari Bali ini.

Parta menilai, sebenarnya ketentuan tentang Domestic Market Obligation (DMO/ 20 % yang di atur dalam permendag nomor 6 tahun 2022 itu sudah bagus.

"Tapi sayangnnya belum serius dilaksanakan, malah sudah dicabut dengan Permendag Nomor 11 tahun 2022. Dengan dicabutnya ketentuan tentang DMO nanti apa alat pengontrol bagi eksportir CPO, siapa yang menjamin mereka tidak ekspor semuanya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri," tandasnya.

Lebih lanjut, Parta juga mengingatkan bahwa dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022 yaitu soal ketentuan minyak curah bersubsidi, yang diberikan kepada produsen bagaimana memastikan bahwa subsidinya diambil oleh produsen dan barangnnya pasti ada.


"Menteri harus memastikan, tolong pastikan ada subsidi ada barang. Bukan sebaliknya ada subsidi kepada produsen tapi barangnya yakni minyak gorengnya tidak ada," tegasnya.

Parta juga mengingatkan agar subsidi bagi minyak goreng curah mesti dibarengi dengan kontrol yang ketat.

"Karena hanya minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dikemas baik tanpa merk maupun dengan merk. Oknum Pengusaha-pengusaha repacker atau pengemasan yang nakal akan memanfaatkan kebijakan minyak berubsidi. Untuk dirubah menjadi minyak kemasan. Nantisaya khawatir minyak curah bersubsidi untuk kebutuhan rakyat langka. Karena sudah dikemas," pungkasnya.

tag: #minyak-goreng  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement