Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 20 Jun 2015 - 10:31:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak Revisi UU KPK, Pemerintah Harus Sampaikan Resmi ke DPR

52john kenedy azis.jpg
John Kenedy Azis (Sumber foto : eko hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penolakan revisi UU KPK oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya disampaikan langsung ke DPR.

"Kalau pemerintah menolak mestinya disampaikan secara resmi ke DPR. Kita lihat nanti bagaimana keputusan soal revisi ini," kata John Kenedy Asiz saat di hubungi, Sabtu (20/06/2015).

Bila pemerintah resmi menolak revisi UU KPK, politikus Golkar asal Sumatera Barat ini berharap Presiden bisa memastikan KPK, Polri dan Kejaksaan bisa bersinergi dalam melakukan penegakan hukum.

"Sehingga tidak ada lagi masalah-masalah terkait penyidik hingga kesalahan prosedur dalam penetapan orang jadi tersangka," ungkapnya.

John mempertayakan alasan dasar penolakan revisi itu. Padahal tujuannya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. "Ini kan membuat KPK lebih baik dan tidak terjadi lagi masalah-masalah seperti kemarin," katanya.(ss)

tag: #tolak revisi uu kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...