JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diikuti perbaikan hubungan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kalau hari ini pemerintah menolak, tidak apa-apa juga. Apalagi pemerintahan Jokowi empat tahun lagi berakhir, sekarang niat gak perbaiki sistem di KPK, kepolisian, dan kejaksaan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat di hubungi, Sabtu (20/60/2015).
Menurut Politisi Gerindra ini, penolakan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ini sikap yang biasa saja. "Gak ada yang luar biasa," ucapnya.
Dia mengungkapkan, rencana revisi UU KPK ini, berawal dari rapat kerja (Raker) komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
"Ini wacana saat komisi III bertemu Menkumham, dari situ disinggung persoalan KPK yang kalah terus di pra peradilan. Akhirnya jadi kesimpulan rapat, Menkumhan dan DPR sama-sama menindaklanjuti. Jadi bukan dari DPR atau pemerintah. Kalau ditolak tak masalah draft juga belum ada kok," ungkapnya.
Penolakan revisi UU KPK ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas membahas strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hadir dalam rapat itu antara lain Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(ss)