JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan jika pemerintah tidak akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Yasonna mengatakan, walaupun DPR sudah masukan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Proglegnas) 2015 pemerintah tetap tidak akan mengajukan inisiatif awal revisi UU tersebut.
"Karena itu, meskipun kini DPR tetap memasukkan usulan revisi tersebut dalam Prolegnas 2015, usulan itu tidak dapat disahkan karena pemerintah tetap pada sikapnya menolak revisi. Nah pemerintah tidak bersedia untuk membahasnya," ujar Yasonna, Kamis (25/6/2015).
Menurut Yasonna, sesuai UUD tahun 1945, disebutkan di dalam pasal 20 ayat 2, bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika DPR tetap ngotot melakukan revisi UU KPK maka akan melanggar aturan yang berlaku.
"Jadi tetap harus ada pembahasan bersama Presiden, dan sejak awal sikap Presiden sudah jelas, menganggap bahwa revisi ini belum mendesak," jelasnya. (mnx)