JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak berminat melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK.
"Presiden Jokowi tidak berminat merevisi UU KPK. Presiden lebih ingin untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Mensesneg Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Kamis (25/6/2015).
Pratikno mengatakan, Menteri Hukum dan HAM telah mengirimkan surat kepada DPR untuk tidak merevisi UU KPK. Namun dirinya belum mengetahui langsung isi surat tersebut.
"Jadi saya mendengar Menkum HAM itu telah mengirimkan surat kepada DPR, tapi saya belum lihat, jadi nanti dicek saja," papar Pratikno.
Pratikno menambahkan, yang dikehendaki Presiden fokus untuk merevisi undang-undang tentang KUHP dan KUHAP, yang memang itu sudah menjadi agenda lama yang harus diprioritaskan. Namun sayangnya sekarang sudah masuk ke dalam prolegnas. (mnx)