JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa diklaim telah diberhentikan dari jabatannya itu.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan menyebut Suharso diberhentikan sebagai Ketum masa bakti 2020-2025 lewat rapat Mahkamah Partai yang digelar pada 2-3 September lalu.
"Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9).
Usman mengatakan Mahkamah Partai akhirnya menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.
"Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para Pimpinan Majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi," kata Usman.
Selanjutnya, lanjut Usman, tiga Pimpinan Majelis DPP PPP telah meminta pengurus harian DPP PP segera menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan Suharso.
"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral," kata Usman.