Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Senin, 20 Mar 2023 - 18:05:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Mau Ilegal Maupun Legal, Secara Aturan Tetap Tidak Boleh Import Pakaian Bekas

tscom_news_photo_1679310348.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Jokowi melarang penjualan pakaian bekas impor, karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Tidak perlu lagi diperdebatkan, karena aturannya sudah ada dari dulu. Jadi bukan masalah penyelundupan baju bekas ke Indonesia, tapi import resmi pun tidak boleh.

Permendag mengatur bahwa salah satu barang yang dilarang import adalah pakaian bekas. Artinya aturan itu wajib dilaksanakan. Jika masih ada, maka ada yang meloloskan import pakaian bekas atau terjadi penyelundupan. Maka yang harus dibenahi adalah pintu masuk pakaian bekas.

Jangan lagi ditanyakan bagaimana dengan pakaian bekas yang sudah ada? Ya tidak perlu ada pertanyaan itu, karena itu barang ilegal dan wajib diproses secara hukum. Jadi bukan aturan yang akhirnya mengalah dengan keadaan, tapi aturan ditegakkan agar tidak ada keadaan seperti itu.

Yang dilakukan Presiden Jokowi adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan itu sudah sesuai dengan aturan. Ini bukan untuk diperdebatkan tapi untuk dieksekusi.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Opini

Menjaga Hutan, Merawat Kehidupan: Dari Kesepakatan Desa hingga Menjual “Angin”

Oleh Swary Utami Dewi (TP3PS Tim Penggerak Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial)
pada hari Selasa, 29 Sep 2026
Terik matahari siang itu cukup menyengat. Namun, panas hari tidak menyurutkan antusiasme masyarakat Desa  Lubuk Beringin dan beberapa desa sekitarnya di Kabupaten Bungo, Jambi, untuk datang ...
Opini

DI BALIK JERUJI: KETIKA UANG, KEKUASAAN DAN GAYA HIDUP BERTEMU DI LAPAS

Ada persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi pembicaraan masyarakat mengenai lembaga pemasyarakatan: benarkah di balik tembok lapas terdapat perlakuan berbeda bagi warga binaan yang memiliki uang ...