JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengklaim bahwa surat edaran bernomor 302 tertanggal 12 Juni 2015 tentang pencalonan kepala daerah, telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
"Setelah melakukan konsulitasi dengan pemerintah dan DPR mengenai pengertian terhadap konflik kepentingan dalam pencalonan kepala daerah. KPU diminta untuk membuat definisi petahana sesuai dengan UU Pilkada," kata Husni di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/6/2015).
Salah satu isi dari surat edaran itu, sebut Husni, adalah calon kepala daerah yang mempunyai kekerabatan atau ikatan keluarga dengan petahana atau incumbent yang dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri, maka bisa maju mencalonkan dengan persyaratan tertentu.
"Surat edaran tersebut menjabarkan tentang petanaha yang tidak dianggap sebagai petahana lagi. Jadi jika ada kepala daerah mengundurkan diri satu hari sebelum pencalonan itu bukan petahana lagi," ungkapnya.
Namun, Husni mengungkapkan, kepala daerah yang mundur sebelum masa jabatannya selesai, harus mempunyai persetujuan dari DPRD setempat.
"Ukurannya apakah SK pemberhentiannya sudah keluar atau belum. Kalau keluar sebelum pencalonan, ya dia bukan petahana lagi," tandasnya.
Diketahui, surat edaran KPU soal definisi petahana dikritik sebagian kalangan DPR dan pegiat antikorupsi. Pasalnya, ketentuan dibolehkannya kepala daerah mundur sebelum waktu penutupan pendaftaran calon kepala daerah memungkinkan kerabat atau keluarga petahana daftar menjadi calon kepala daerah, dan itu bisa memunculkan politik dinasti di daerah tersebut.
Sementara, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh mempunyai hubungan keluarga atau kekerabatan dengan incumbent.(yn)