JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPRRI Misbakhun meminta publik tidak khawatir akan ada penyalahgunaan terhadap dana aspirasi oleh anggota dewan. Menurutnya, dana aspirasi senilai Rp 20 miliar tidak dikucurkan melalui para anggota DPR.
"Tolong diluruskan anggota DPR tidak pegang dana Rp 20 M. Dana ini kita integrasikan dari dapil," ujar Misbakhun di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis 25/6/2015).
Dijelaskan Misbakhun, sebenarnya DPR hanya memiliki hak melakukan serap aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan yang selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah. Karena itu, ia menjelaskan bahwa realisasi dana aspirasi tersebut nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah.
"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. Kita serahkan ke pemerintah, nanti aspirasi itu diserahkan pemerintah. Penggunaan dana dan sebagainya kita tidak ada. Perhatian catatan kita pada aspirasi masyarakat ini. Kita tidak ingin ambil alih rencana pembangunan pemerintah," ungkapnya.
Seperti diketahui, hampir seluruh Fraksi mendukung realisasi dana aspirasi. Tercatat hanya tiga Fraksi yang menolak yakni F-PDIP, F-Nasdem dan F-Hanura. Sedangkan Demokrat akan bersikap setelah pemerintah memberikan sikap atas dana aspirasi tersebut.(yn)