JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengakui masih adanya praktek penyiksaan oleh dan kepada Polri.
"Memang betul kalau datanya dibuka. Kami punya tanggung jawab memelihara keamanan, menegak hukum, dan mengayomi melindungi masyarakat. Akan tetapi di lapangan, polisi sebagai pelaku dan juga korban penyiksaan," kata Krishna di Jakarta, Kamis (25/06/2015).
Ia mengatakan, faktor yang menyebabkan penyiksaan di masyarakat harus direduksi agar di kemudian hari bisa dikurangi, bahkan dihilangi.
"Cara cepat mengungkap perkara menjadi tanggung jawab bersama. Mari perbaiki polisi bersama-sama, agar mengurangi cara-cara kekerasan. Memang membutuhkan komitmen dan latihan," katanya.
Menurutnya, kedepan kepolisian harus lebih modern lagi, yaitu harus melek teknologi dan pengetahuan, agar melakukan tindakan yang legitimate dan proporsional.
"Penyiksaan ini harus dihentikan dengan memberikan pemahaman-pemahaman terkait HAM kepada aparat-aparat kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, berkaitan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan 26 Juni, merilis pernyataan bahwa praktik-praktik kekerasan di Indonesia masih sering terjadi dan pelakunya didominasi oleh aparat.(ss)