JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencurigai keterlibatan personil Polri dan TNI dalam melakukan penertiban di banyak kasus penggusuran paksa yang belakangan ramai di Jakarta. Pengerahan aparat, menurutnya, adalah cerminan pemerintahan yang represif.
"Pengerahan aparat yang berlebihan dari kepolisian dan TNI adalah cerminan represifitas dari Pemprov DKI,” ujar Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Menurut dia, lalau memang sudah ada solusi terhadap warga, warga pasti akan melaksanakannya dengan baik.
"Tidak perlu ada penurunan berlebihan dari kepolisian maupun dari TNI. TNI pun tidak memiliki kewenangan apapun untuk berada di lapangan meskipun hanya sekedar memantau penggusuran," tegas Alldo. (mnx)