Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 26 Agu 2015 - 15:48:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Penggusuran, LBH Jakarta: Pelibatan Aparat Polri/TNI Melanggar Hukum

31aparat_kampung_pulo.jpg
Pengerahan Aparat Pada Penggusuran Kampung Pulo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keterlibatan personil Polri dan TNI dalam melakukan penertiban kasus-kasus penggusuran‎ paksa, khususnya di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dinilai sebagai tindakan yang menyalahi aturan hukum.

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri maupun TNI, ‎penggusuran paksa bukanlah tugas dan wewenang Polri dan TNI. ‎

Berdasarkan pasal 13 UU Polri No 2 tahun 2002, tugas Polri adalah melindungi warga dari tindak kekerasan dari pihak manapun.

"Seharusnya, mereka (TNI/Polri) melindungi warga sebagai korban penggusuran, bukan malah turut mengusir warga," kata Alldo di kantor LBH, Jakarta, Rabu (26/8/2015)‎.

Demikian juga TNI, berdasarkan Pasal 7 UU TNI No 34 tahun 2004, seharusnya hanya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan urusan domestik.‎

Selain itu,‎ dalam pelibatan Satpol PP juga sudah diatur. Berdasarkan Pasal 4 PP Satpol PP No 6 tahun 2010 dalam tindakan penertiban harus memerhatikan keselamatan warga terdampak, bukan malah memukulinya.

"Penelitian kami menemukan hasil yang sebaliknya, yaitu masing-masing 19 (kasus) penggusuran terdapat keterlibatan personal Polri dan TNI, 26 kasus terdapat keterlibatan Satpol PP yang diiringi dengan 25 kasus warga mendapatkan ancaman dengan kehadiran alat berat di lokasi penggusuran," ungkapnya.

"Jadi, tugas dan kewenangan TNI adalah menjaga kedaulatan negara bukan terlibat relokasi warga,"‎ pungkasnya. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #penggusuran kampung pulo  #warga kampung pulo menolak direlokasi  #pengerahan aparat dalam penggusuran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...