JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keterlibatan personil Polri dan TNI dalam melakukan penertiban kasus-kasus penggusuran paksa, khususnya di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dinilai sebagai tindakan yang menyalahi aturan hukum.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri maupun TNI, penggusuran paksa bukanlah tugas dan wewenang Polri dan TNI.
Berdasarkan pasal 13 UU Polri No 2 tahun 2002, tugas Polri adalah melindungi warga dari tindak kekerasan dari pihak manapun.
"Seharusnya, mereka (TNI/Polri) melindungi warga sebagai korban penggusuran, bukan malah turut mengusir warga," kata Alldo di kantor LBH, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Demikian juga TNI, berdasarkan Pasal 7 UU TNI No 34 tahun 2004, seharusnya hanya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan urusan domestik.
Selain itu, dalam pelibatan Satpol PP juga sudah diatur. Berdasarkan Pasal 4 PP Satpol PP No 6 tahun 2010 dalam tindakan penertiban harus memerhatikan keselamatan warga terdampak, bukan malah memukulinya.
"Penelitian kami menemukan hasil yang sebaliknya, yaitu masing-masing 19 (kasus) penggusuran terdapat keterlibatan personal Polri dan TNI, 26 kasus terdapat keterlibatan Satpol PP yang diiringi dengan 25 kasus warga mendapatkan ancaman dengan kehadiran alat berat di lokasi penggusuran," ungkapnya.
"Jadi, tugas dan kewenangan TNI adalah menjaga kedaulatan negara bukan terlibat relokasi warga," pungkasnya. (mnx)