JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jangan gunakan alasan Pemilu untuk menutupi kejahatan. Jangan proses penegakan hukum dituduh sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk melemahkan kubu tertentu. Pemilu ya pemilu, kejahatan ya tetap kejahatan, sehingga harus diproses.
Kasus dugaan korupsi kepala desa di 3 kabupaten Jawa tengah, diduga terjadi pemotongan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa tengah oleh 3 Kades tersebut. Proses hukum ini sudah dilakukan sejak bulan April 2023, jauh sebelum penentuan Capres Cawapres maupun Caleg.
Jadi sangat aneh jika ada yang menuding ini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan dan harus dilawan, anehnya lagi mengaitkan kasus ini dengan Pemilu.
Memangnya karena pemilu lalu jika ada maling tidak boleh ditangkap dan diproses hukum? Jika malingnya diproses hukum dan ditangkap apakah itu namanya penyalahgunaan kekuasaan dan telah jadi kecurangan pemilu?
Jika para kades diperiksa polisi karena urusan pemotongan dana bantuan dan terbukti secara hukum, ya biarkan saja karena itu bukan urusan pemilu, kecuali dana itu ternyata ada kaitannya dengan pembiayaan urusan Pemilu, ya wajar jika akhirnya melakukan pembelaan.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #