Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Sabtu, 02 Des 2023 - 14:07:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Dugaan Pelaku Korupsi Diperiksa, Kenapa Dikaitkan Dengan Urusan Pemilu?

tscom_news_photo_1701500841.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jangan gunakan alasan Pemilu untuk menutupi kejahatan. Jangan proses penegakan hukum dituduh sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk melemahkan kubu tertentu. Pemilu ya pemilu, kejahatan ya tetap kejahatan, sehingga harus diproses.

Kasus dugaan korupsi kepala desa di 3 kabupaten Jawa tengah, diduga terjadi pemotongan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa tengah oleh 3 Kades tersebut. Proses hukum ini sudah dilakukan sejak bulan April 2023, jauh sebelum penentuan Capres Cawapres maupun Caleg.

Jadi sangat aneh jika ada yang menuding ini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan dan harus dilawan, anehnya lagi mengaitkan kasus ini dengan Pemilu.

Memangnya karena pemilu lalu jika ada maling tidak boleh ditangkap dan diproses hukum? Jika malingnya diproses hukum dan ditangkap apakah itu namanya penyalahgunaan kekuasaan dan telah jadi kecurangan pemilu?

Jika para kades diperiksa polisi karena urusan pemotongan dana bantuan dan terbukti secara hukum, ya biarkan saja karena itu bukan urusan pemilu, kecuali dana itu ternyata ada kaitannya dengan pembiayaan urusan Pemilu, ya wajar jika akhirnya melakukan pembelaan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Ambang Batas 0% di Pilpres 2029: Menegaskan Demokrasi Substansial dan Kedaulatan Rakyat

Oleh Ariady Achmad, Politisi Senior
pada hari Kamis, 02 Jan 2025
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0% untuk Pilpres 2029 menjadi tonggak penting dalam demokrasi Indonesia. Langkah ...
Opini

Analisis Keputusan MK Mengenai Ambang Batas 0% untuk Penetapan Calon Presiden 2029

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meniadakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) membuka dinamika baru dalam politik Indonesia. Berikut analisis manfaat keputusan ...