Jakarta – Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan pembangunan pagar laut di Tangerang. Laporan ini disampaikan langsung kepada pimpinan KPK dengan harapan adanya pengusutan lebih lanjut terhadap kasus yang dinilai memiliki dampak luas terhadap tata kelola wilayah pesisir dan penggunaan lahan di Indonesia.
Dugaan Korupsi dalam PIK 2 dan Pembangunan Pagar Laut
Dalam laporan yang diajukan, dugaan utama mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) serta pembangunan pagar laut yang diklaim sebagai upaya menangkal abrasi dan memperluas daratan. Namun, laporan ini menyoroti adanya indikasi praktik manipulasi hukum dan administratif, termasuk penerbitan sertifikat tanah sebelum daratan terbentuk, yang membuka celah bagi kepentingan bisnis tertentu.
Menurut laporan tersebut, pagar laut yang dibangun dengan bahan bambu dinilai memiliki struktur kokoh, tetapi dalam perjalanannya muncul dugaan bahwa proyek ini dimanfaatkan untuk keuntungan pihak tertentu. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan dokumen lama, seperti kertas segel tahun 1980-an, yang diduga digunakan untuk memperkuat klaim kepemilikan tanah di kawasan yang seharusnya masih berada dalam status reklamasi.
Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat
Nama pengusaha properti Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal sebagai Aguan, disebut dalam laporan ini sebagai salah satu pihak yang perlu diperiksa. Aguan sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus hukum terkait proyek PIK 1 pada 2016. Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengarah ke sejumlah pejabat pemerintahan, termasuk Lurah Kohod, yang disebut dalam laporan sebagai salah satu pintu masuk dalam penyelidikan.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari menunggu langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut dari KPK.
Respon KPK dan Harapan Publik
Menanggapi laporan ini, pimpinan KPK menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Juru Bicara KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dipelajari dan diverifikasi sebelum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Publik dan para pelapor berharap agar KPK dapat mengungkap fakta secara transparan dan akuntabel, mengingat proyek PIK 2 merupakan bagian dari program pembangunan nasional yang seharusnya dijalankan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan berintegritas.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi PIK 2 dan pembangunan pagar laut di Tangerang menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan pesisir. Dengan adanya laporan resmi ke KPK, diharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #