Oleh Andi Rahmat, Mantan Anggota DPR RI 2004-2009/2009-2014 pada hari Jumat, 07 Feb 2025 - 22:01:52 WIB
Bagikan Berita ini :

SURAT TERBUKA: Emas Sebagai Cadangan Strategis Nasional Kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto

tscom_news_photo_1738940512.png
(Sumber foto : )

Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia,

Emas telah menjadi pilar fundamental dalam sejarah peradaban manusia, tidak hanya sebagai komoditas bernilai tinggi, tetapi juga sebagai instrumen moneter yang menentukan stabilitas ekonomi global. Dalam sejarah modern, pergeseran dari standar emas ke sistem fiat pada tahun 1970-an memang mengubah lanskap ekonomi, tetapi emas tetap menjadi instrumen lindung nilai utama dalam menghadapi ketidakpastian global.

Dalam dekade terakhir, tren cadangan emas dalam neraca devisa berbagai negara menunjukkan peningkatan signifikan. Negara-negara seperti China, India, Rusia, Turkiye, dan Polandia secara agresif meningkatkan cadangan emas mereka, mencerminkan kekhawatiran terhadap risiko sistem keuangan global yang semakin bergejolak. Konflik geopolitik, ancaman gagal bayar surat utang negara-negara besar, perang dagang, serta sanksi ekonomi sepihak telah menegaskan bahwa emas bukan sekadar komoditas, melainkan aset strategis yang menentukan kedaulatan ekonomi suatu bangsa.

Sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadikan emas sebagai instrumen ketahanan ekonomi nasional. Tambang Grasberg di Papua adalah salah satu tambang emas terbesar di dunia, dan potensi besar lainnya tersebar di Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Sumatra, dan Jawa. Dengan kekayaan ini, Indonesia seharusnya memiliki fondasi kuat untuk mengamankan stabilitas moneter nasional, asalkan pengelolaan sumber daya emas dilakukan secara strategis dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1. Menetapkan Emas sebagai Komoditas Strategis Nasional

Emas harus dikategorikan sebagai kepentingan strategis nasional, bukan sekadar komoditas tambang biasa seperti batu bara atau nikel. Status ini menempatkan emas dalam kebijakan yang lebih ketat, memastikan pengelolaannya tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi memberikan dampak jangka panjang bagi ketahanan ekonomi nasional.

2. Meningkatkan Peran Negara dalam Pengelolaan Emas

Eksplorasi dan pencatatan cadangan emas harus menjadi tanggung jawab negara agar Indonesia memiliki peta kekayaan emas yang akurat.

Penguasaan penuh negara dalam eksploitasi dan perdagangan emas harus diutamakan, di mana keterlibatan swasta sebatas kontraktor produksi yang ditunjuk oleh negara.

Negara harus menghindari penguasaan aset emas oleh segelintir korporasi yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

3. Mendorong Bank Indonesia Berperan Aktif dalam Pengelolaan Cadangan Emas

Bank Indonesia harus memiliki mandat untuk menjadikan emas sebagai instrumen utama dalam diversifikasi cadangan devisa nasional.

Kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan rupiah terhadap gejolak ekonomi global dan meningkatkan kredibilitas Indonesia di pasar internasional.


Kebijakan strategis ini memerlukan perencanaan matang serta dukungan dari para pemikir strategis dan pemangku kebijakan. Jika dikelola dengan baik, emas tidak hanya menjadi aset berharga, tetapi juga pondasi ketahanan ekonomi nasional yang melindungi Indonesia dari ketidakpastian global.

Demikian surat terbuka ini disampaikan dengan harapan agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah-langkah strategis demi kemakmuran bangsa dan kedaulatan ekonomi nasional.

Wallahu a"lam.

Andi Rahmat
Mantan Anggota DPR RI 2004-2009/2009-2014

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Optimalisasi Sistem Bikameral di Indonesia: Tantangan dan Solusi.

Oleh DR Chudry Sitompul,Praktisi dan Pengamat Hukum.
pada hari Jumat, 07 Feb 2025
Sistem politik Indonesia menganut sistem bikameral, yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di bawah naungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, ...
Opini

Oligarki, Hukum, dan Keseimbangan Sosial: Membangun Ruang Demokrasi yang Sehat

Di balik wajah manis dan retorika pembangunan, oligarki di Indonesia semakin menunjukkan wajah aslinya: dominasi ekonomi yang diperkuat oleh kekuasaan politik, sering kali dengan mengorbankan hak-hak ...