Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia,
Emas telah menjadi pilar fundamental dalam sejarah peradaban manusia, tidak hanya sebagai komoditas bernilai tinggi, tetapi juga sebagai instrumen moneter yang menentukan stabilitas ekonomi global. Dalam sejarah modern, pergeseran dari standar emas ke sistem fiat pada tahun 1970-an memang mengubah lanskap ekonomi, tetapi emas tetap menjadi instrumen lindung nilai utama dalam menghadapi ketidakpastian global.
Dalam dekade terakhir, tren cadangan emas dalam neraca devisa berbagai negara menunjukkan peningkatan signifikan. Negara-negara seperti China, India, Rusia, Turkiye, dan Polandia secara agresif meningkatkan cadangan emas mereka, mencerminkan kekhawatiran terhadap risiko sistem keuangan global yang semakin bergejolak. Konflik geopolitik, ancaman gagal bayar surat utang negara-negara besar, perang dagang, serta sanksi ekonomi sepihak telah menegaskan bahwa emas bukan sekadar komoditas, melainkan aset strategis yang menentukan kedaulatan ekonomi suatu bangsa.
Sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadikan emas sebagai instrumen ketahanan ekonomi nasional. Tambang Grasberg di Papua adalah salah satu tambang emas terbesar di dunia, dan potensi besar lainnya tersebar di Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Sumatra, dan Jawa. Dengan kekayaan ini, Indonesia seharusnya memiliki fondasi kuat untuk mengamankan stabilitas moneter nasional, asalkan pengelolaan sumber daya emas dilakukan secara strategis dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
1. Menetapkan Emas sebagai Komoditas Strategis Nasional
Emas harus dikategorikan sebagai kepentingan strategis nasional, bukan sekadar komoditas tambang biasa seperti batu bara atau nikel. Status ini menempatkan emas dalam kebijakan yang lebih ketat, memastikan pengelolaannya tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi memberikan dampak jangka panjang bagi ketahanan ekonomi nasional.
2. Meningkatkan Peran Negara dalam Pengelolaan Emas
Eksplorasi dan pencatatan cadangan emas harus menjadi tanggung jawab negara agar Indonesia memiliki peta kekayaan emas yang akurat.
Penguasaan penuh negara dalam eksploitasi dan perdagangan emas harus diutamakan, di mana keterlibatan swasta sebatas kontraktor produksi yang ditunjuk oleh negara.
Negara harus menghindari penguasaan aset emas oleh segelintir korporasi yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
3. Mendorong Bank Indonesia Berperan Aktif dalam Pengelolaan Cadangan Emas
Bank Indonesia harus memiliki mandat untuk menjadikan emas sebagai instrumen utama dalam diversifikasi cadangan devisa nasional.
Kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan rupiah terhadap gejolak ekonomi global dan meningkatkan kredibilitas Indonesia di pasar internasional.
Kebijakan strategis ini memerlukan perencanaan matang serta dukungan dari para pemikir strategis dan pemangku kebijakan. Jika dikelola dengan baik, emas tidak hanya menjadi aset berharga, tetapi juga pondasi ketahanan ekonomi nasional yang melindungi Indonesia dari ketidakpastian global.
Demikian surat terbuka ini disampaikan dengan harapan agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah-langkah strategis demi kemakmuran bangsa dan kedaulatan ekonomi nasional.
Wallahu a"lam.
Andi Rahmat
Mantan Anggota DPR RI 2004-2009/2009-2014
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #