Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 09 Sep 2025 - 18:01:44 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Hukum Pidana

tscom_news_photo_1757415837.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Seorang influencer Ferry Irwandi terancam akan dilaporkan kepala Polisi oleh Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring atas dugaan melakukan tindak pidana. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9/2025).

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi langkah TNI yang dikabarkan melakukan konsultasi dengan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik institusi. Menurutnya, hal tersebut perlu diluruskan agar publik mendapat pemahaman yang jelas.

Ia menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan pencemaran nama baik institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar TB Hasanuddin, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut, ia menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

“Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” jelasnya.

Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.

Diketahui, Juinta Omboh Sembiring menduga pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi telah melakukan tindak pidana. Dugaan terhadap Ferry ditemukan setelah Satuan Siber TNI melakukan penyisiran ruang siber.

“Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2025.

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement