Oleh Redaksi TeropongSenayan pada hari Minggu, 24 Mei 2026 - 13:24:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Menanti Ujian Sesungguhnya Reformasi Ekspor: Dugaan Under Invoicing, Tata Kelola Negara, dan Keberanian Penegakan Hukum

tscom_news_photo_1779603875.jpeg
(Sumber foto : )

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan praktik under invoicing pada sektor ekspor komoditas telah memunculkan diskusi serius tentang tata kelola ekonomi nasional. Purbaya saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025.

Isu yang muncul bukan sekadar menyangkut perbedaan angka perdagangan atau persoalan administrasi ekspor-impor. Persoalan ini menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar: potensi penerimaan negara, devisa hasil ekspor, integritas pengawasan perdagangan internasional, hingga konsistensi penegakan hukum.

Dalam penjelasan yang berkembang di ruang publik, Menteri Keuangan disebut mengungkapkan hasil pemeriksaan acak terhadap sejumlah perusahaan besar sektor sawit. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya perbedaan cukup signifikan antara nilai ekspor yang tercatat dari Indonesia dan nilai impor yang tercatat di negara tujuan.

Pada salah satu contoh yang disebutkan, nilai ekspor CPO dari Indonesia tercatat sekitar Rp2.600 per kilogram, sementara pencatatan impor di negara tujuan mencapai sekitar Rp4.200 per kilogram. Pada contoh lain, terdapat selisih yang bahkan lebih besar.

Apabila data tersebut dapat diverifikasi dan pola yang sama ditemukan secara konsisten dalam skala luas, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut perbedaan pencatatan biasa. Situasi tersebut dapat mengarah pada dugaan praktik under invoicing atau transfer pricing yang memerlukan audit dan investigasi lebih mendalam.

Namun, kehati-hatian tetap diperlukan.

Perbedaan antara data ekspor dan impor tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dalam praktik perdagangan internasional, terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi selisih pencatatan, antara lain:

Perbedaan metode pencatatan perdagangan (Free on Board/FOB pada ekspor dan Cost Insurance Freight/CIF pada impor);

Perbedaan waktu pencatatan transaksi;

Fluktuasi harga komoditas internasional;

Struktur transaksi melalui perusahaan afiliasi lintas negara.


Meskipun demikian, apabila selisih yang muncul sangat besar dan berulang secara sistematis, maka pertanyaan publik menjadi wajar: apakah terdapat praktik pengalihan keuntungan (profit shifting) yang mengurangi penerimaan negara?

Dalam ekonomi global, penggunaan perusahaan afiliasi di luar negeri bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Banyak perusahaan multinasional memanfaatkan struktur korporasi lintas negara untuk efisiensi bisnis.

Namun persoalan menjadi berbeda apabila mekanisme tersebut digunakan untuk:

mengurangi kewajiban pajak di negara asal;

mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi tertentu;

mengurangi devisa yang masuk;

atau memengaruhi akurasi nilai perdagangan nasional.

Jika praktik demikian berlangsung dalam skala besar selama bertahun-tahun, dampaknya terhadap ekonomi nasional tentu tidak kecil.

Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak, cadangan devisa dapat terpengaruh, dan kualitas data ekonomi nasional dapat mengalami distorsi.

Persoalan Utama: Sistem atau Individu?

Di tengah berkembangnya perdebatan publik, muncul pula berbagai narasi yang mengaitkan isu ini dengan sejumlah konglomerat nasional maupun pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Di sinilah diperlukan garis pemisah yang tegas antara fakta, dugaan, dan spekulasi.

Hingga saat ini belum terdapat proses hukum ataupun pernyataan resmi yang menyebut individu tertentu terlibat dalam praktik under invoicing sebagaimana yang menjadi perbincangan publik.

Demikian pula penyebutan nama almarhum Benny Subianto perlu ditempatkan secara proporsional. Benny Subianto dikenal sebagai tokoh bisnis nasional yang pernah berkarier di grup Astra dan kemudian mengembangkan bisnis secara mandiri. Penyebutan hubungan keluarga dengan Presiden perlu dipastikan secara akurat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Karena itu, perhatian utama seharusnya tidak semata diarahkan kepada individu, melainkan kepada sistem.

Pertanyaan mendasarnya adalah:

Mengapa jika praktik semacam ini memang terjadi, pengawasan negara selama puluhan tahun tidak mampu mendeteksinya secara efektif?

Apakah sistem Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, otoritas keuangan, serta pengawasan devisa telah terintegrasi secara optimal?

Dan apakah negara memiliki instrumen yang cukup kuat untuk mendeteksi transaksi lintas yurisdiksi yang kompleks?

Pidato Harus Bertemu Tindakan

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola ekonomi dan menutup berbagai kebocoran yang merugikan negara.

Pernyataan tersebut tentu memunculkan harapan besar di tengah kebutuhan Indonesia untuk memperkuat penerimaan negara, menjaga stabilitas fiskal, dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha.

Namun dalam praktik pemerintahan, ukuran keberhasilan reformasi tidak berhenti pada pidato ataupun pernyataan politik.

Reformasi akan diuji melalui tindakan konkret:

Apakah audit dilakukan secara transparan?

Apakah data perdagangan internasional ditelusuri secara menyeluruh?

Apakah aparat penegak hukum menindak berdasarkan bukti tanpa membedakan kekuatan ekonomi maupun kedekatan politik?

Dan yang paling penting, apakah hukum berlaku setara bagi seluruh pihak?

Karena reformasi yang sesungguhnya bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara mengenai masalah, melainkan oleh siapa yang memiliki keberanian untuk menyelesaikannya.

Jika data memang tersedia, transaksi dapat ditelusuri, kapal dapat dilacak, dan potensi kerugian negara dapat dihitung, maka tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan lagi soal menemukan masalahnya.

Tantangan sesungguhnya adalah memastikan negara memiliki keberanian, kapasitas, dan integritas untuk bertindak.

Publik pada akhirnya akan menunggu jawabannya, bukan dari pidato, melainkan dari langkah nyata yang diambil pemerintah dalam menegakkan aturan secara konsisten dan transparan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement