Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 23 Jul 2026 - 17:32:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi I DPR RI Tegaskan Pencegahan TPPO di Era Digital Harus Dimulai dari Penguatan Literasi Masyarakat

tscom_news_photo_1784802773.jpg
Nurul Arifin Anggota DPR Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bersama Komisi I DPR RI kembali menyelenggarakan Webinar Literasi Digital dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang", Kamis (18/6), di Studio Cikajang, Jakarta.

Webinar yang dipandu moderator Ayu Amelia dan MC Fitrotul Uyun tersebut menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, M.Si., Akademisi Dr. Irene Silviani, M.SP., serta Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah, S.H., M.H. sebagai narasumber. Kegiatan juga dimeriahkan oleh penampilan DG Band.

Dalam pemaparannya, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat, namun di saat yang sama juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, saat ini sindikat perdagangan orang tidak lagi mengandalkan perekrutan secara konvensional, tetapi memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform digital, hingga perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mencari dan mengeksploitasi korban.

"Teknologi seharusnya menjadi sarana membuka peluang dan masa depan yang lebih baik, bukan menjadi alat untuk mengeksploitasi manusia. Karena itu, literasi digital menjadi benteng pertama agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus perdagangan orang yang terus berkembang di ruang digital," ujar Nurul Arifin.

Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi memungkinkan pelaku menggunakan identitas palsu, akun media sosial yang tampak meyakinkan, chatbot, hingga teknologi deepfake untuk membangun kepercayaan calon korban. Berbagai modus seperti tawaran pekerjaan bergaji tinggi, lowongan kerja luar negeri tanpa prosedur resmi, investasi palsu, maupun penipuan berbasis hubungan emosional (love scam) semakin marak ditemukan di ruang digital.

Menurut Nurul, kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban adalah pencari kerja, perempuan, anak-anak, pekerja migran, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi digital dan menghadapi tekanan ekonomi.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kemampuan masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi, menjaga keamanan data pribadi, serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur yang jelas.

Lebih lanjut, Nurul Arifin menegaskan bahwa pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, perusahaan teknologi, media, organisasi masyarakat, serta keluarga untuk membangun ekosistem digital yang aman.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan indikasi perdagangan orang, seperti layanan BP2MI, Safe Travel Kementerian Luar Negeri, Polri 110, dan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, Dr. Irene Silviani menjelaskan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan yang kini banyak memanfaatkan media digital sebagai sarana perekrutan korban. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi, fasilitas mewah, atau kesempatan bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Melalui media sosial dan aplikasi percakapan, pelaku membangun hubungan emosional dengan korban, meminta dokumen pribadi, hingga akhirnya membawa korban ke dalam situasi eksploitasi.

Menurutnya, masyarakat harus mampu mengenali berbagai indikator penipuan, seperti proses rekrutmen tanpa wawancara resmi, perusahaan yang tidak memiliki alamat jelas, komunikasi yang seluruhnya dilakukan secara daring, hingga permintaan sejumlah uang sebelum keberangkatan. Literasi digital, komunikasi dalam keluarga, serta kebiasaan melakukan verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Mas Putra Zenno Januarsyah memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan TPPO, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa perdagangan orang tidak hanya berbentuk eksploitasi seksual, tetapi juga mencakup kerja paksa, perdagangan anak, pengiriman pekerja migran secara ilegal, perkawinan paksa, hingga perdagangan organ tubuh. Berbagai faktor seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya pengawasan, serta tingginya permintaan tenaga kerja murah masih menjadi penyebab utama terjadinya perdagangan orang di Indonesia.

Mas Putra Zenno menegaskan bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui peningkatan literasi hukum, penguatan edukasi masyarakat, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat.

Melalui webinar ini, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI terus memperkuat gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami berbagai bentuk kejahatan di ruang digital sekaligus mampu melindungi diri dari ancaman perdagangan orang.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga dimulai dari kemampuan berpikir kritis, memverifikasi informasi, menjaga keamanan data pribadi, serta berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada instansi yang berwenang.

Dengan literasi digital yang semakin baik dan kolaborasi seluruh elemen bangsa, Indonesia diharapkan mampu membangun ruang digital yang aman sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement