Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 23 Jul 2026 - 17:39:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Dave Laksono: Literasi Digital dan Pelindungan Data Pribadi Jadi Kunci Melawan Pinjaman Online Ilegal

tscom_news_photo_1784803141.jpg
Dave Laksono Wakil Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bersama Komisi I DPR RI kembali menyelenggarakan Webinar Literasi Digital dengan tema “Waspada Pinjol Ilegal” pada Senin (22/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal yang terus berkembang di era digital.

Webinar menghadirkan Dave Akbarshah Fikarno Laksono sebagai narasumber utama, didampingi Irene Silviani dan Aris Syuhada. Acara dipandu oleh moderator Wirananda Goemilang dan MC Aesha Najwa Alia serta dimeriahkan penampilan Letter Wave Band.

Dalam pemaparannya, Dave Akbarshah Fikarno menegaskan bahwa pinjaman online ilegal saat ini telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi dan kesehatan mental korban.

Menurut Dave, kemajuan teknologi digital memang menghadirkan berbagai inovasi layanan keuangan yang mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan. Namun, di sisi lain, kemudahan tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pinjaman online ilegal bukan hanya persoalan utang-piutang. Ini sudah berkembang menjadi kejahatan digital yang memanfaatkan data pribadi masyarakat sebagai alat tekanan dan intimidasi. Karena itu, literasi digital dan pelindungan data pribadi menjadi benteng utama yang harus dimiliki setiap warga negara,” tegas Dave.

Dave mengungkapkan bahwa berdasarkan data Satgas PASTI, ribuan entitas pinjaman online ilegal telah ditindak dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, pelaku terus bermunculan dengan berbagai modus baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan rendahnya literasi digital masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bahaya terbesar pinjaman online ilegal adalah praktik pengumpulan data pribadi secara berlebihan.

Banyak aplikasi ilegal meminta akses terhadap kontak telepon, galeri foto, lokasi perangkat, hingga berbagai informasi pribadi yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan intimidasi saat proses penagihan.

“Ketika masyarakat memberikan akses data secara sembarangan, maka data tersebut dapat digunakan untuk meneror korban maupun keluarga dan kerabatnya. Karena itu, masyarakat harus semakin sadar bahwa data pribadi adalah aset yang wajib dilindungi,” ujarnya.

Dave juga menekankan bahwa pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses cepat tanpa verifikasi yang memadai, namun di balik kemudahan tersebut terdapat bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan metode penagihan yang melanggar hukum. Kondisi tersebut kerap menjerat masyarakat ke dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan.

Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan regulasi terkait keamanan siber dan pelindungan data pribadi, sekaligus mengawasi berbagai program pemerintah dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Menurutnya, pemberantasan pinjaman online ilegal tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran, tetapi harus dibarengi edukasi yang masif agar masyarakat memiliki kemampuan mengenali dan menghindari berbagai modus kejahatan digital.

“Pencegahan harus dimulai dari masyarakat yang cerdas secara digital. Ketika masyarakat mampu memverifikasi informasi, memahami risiko, dan menjaga data pribadinya, maka ruang gerak pelaku pinjaman online ilegal akan semakin sempit,” tambahnya.

Sementara itu, Irene Silviani menjelaskan bahwa banyak masyarakat terjebak pinjaman online ilegal karena kebutuhan ekonomi yang mendesak serta kurangnya pemahaman terhadap risiko layanan keuangan digital. Ia menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dalam menerima berbagai tawaran pinjaman yang beredar melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Menurut Irene, masyarakat perlu membiasakan diri untuk memeriksa legalitas penyelenggara, membaca seluruh syarat dan ketentuan pinjaman, serta menghitung kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan finansial. Langkah tersebut penting untuk menghindari berbagai dampak negatif seperti beban utang yang tidak terkendali, tekanan psikologis, hingga konflik sosial dalam lingkungan keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Aris Syuhada memaparkan berbagai ciri yang dapat digunakan masyarakat untuk mengenali pinjaman online ilegal. Ia menjelaskan bahwa layanan ilegal umumnya tidak terdaftar di OJK, menawarkan proses yang terlalu mudah, tidak transparan dalam menjelaskan bunga dan biaya, serta melakukan penagihan dengan cara intimidatif.

Aris juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan digital melalui kanal resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Menurutnya, pemahaman terhadap perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal menjadi langkah penting dalam melindungi diri dari berbagai potensi kerugian.

Melalui webinar ini, Komdigi bersama Komisi I DPR RI berharap masyarakat semakin memahami bahaya pinjaman online ilegal dan mampu menjadi pengguna teknologi yang lebih cerdas, kritis, serta bertanggung jawab.

Literasi digital yang kuat, kesadaran akan pentingnya pelindungan data pribadi, dan kemampuan mengambil keputusan keuangan yang bijak menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement