
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI bersama Komisi I DPR RI kembali menggelar Webinar Literasi Digital dengan tema “Pemberantasan Judi Online” pada Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, sebagai narasumber utama bersama Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., dan Hendri Suwarsono, S.I.Kom., M.Si.
Webinar yang dipandu oleh moderator Wirananda Goemilang dan MC Dinda Nur Aprianty tersebut menyoroti semakin seriusnya ancaman judi online yang tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam ketahanan sosial, keluarga, dan masa depan generasi muda Indonesia.
Dalam pemaparannya, Dave Akhbarshah Fikarno menegaskan bahwa judi online telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang paling kompleks di Indonesia. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang seharusnya menjadi sarana peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat justru dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan untuk memperluas praktik perjudian melalui ruang digital.
“Judi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Ini adalah ancaman sosial yang dapat menghancurkan kondisi ekonomi keluarga, memicu berbagai tindak kriminal, merusak kesehatan mental, serta mengancam masa depan generasi muda Indonesia,” tegas Dave.
Dave menjelaskan bahwa praktik judi online saat ini semakin sulit diberantas karena pelaku memanfaatkan teknologi yang terus berkembang, termasuk penggunaan server luar negeri, pergantian domain secara cepat, hingga sistem transaksi digital yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menyebabkan pemblokiran situs semata tidak cukup untuk mengatasi permasalahan yang ada.
“Pemberantasan judi online membutuhkan strategi yang lebih komprehensif. Pemblokiran tetap penting, tetapi harus diiringi dengan peningkatan literasi digital, penguatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran praktik perjudian digital,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave menegaskan bahwa DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai upaya pemerintah dalam menangani judi online. Selain itu, Komisi I juga mendorong penguatan regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital sekaligus memperkuat sistem keamanan ruang siber nasional.
Menurut Dave, salah satu akar persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko judi online. Banyak masyarakat tergoda oleh janji keuntungan instan tanpa memahami bahwa sistem perjudian digital pada dasarnya dirancang untuk menguntungkan penyelenggara dan merugikan pemain dalam jangka panjang.
“Tidak ada jalan pintas menuju kesejahteraan melalui judi online. Yang terjadi justru sebaliknya, banyak keluarga kehilangan tabungan, aset, bahkan masa depan karena terjebak dalam lingkaran perjudian digital,” katanya.
Menutup pemaparannya, Dave Akhbarshah Fikarno mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ruang digital Indonesia dengan menolak segala bentuk praktik perjudian online serta meningkatkan kesadaran digital dalam kehidupan sehari-hari.
“Perang melawan judi online bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Dengan literasi digital yang kuat, pengawasan yang efektif, dan kolaborasi yang solid, kita dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” pungkas Dave.
Sementara itu, Pegiat Literasi Digital Gun Gun Siswadi menjelaskan bahwa judi online telah berkembang menjadi fenomena sosial yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Ia memaparkan bahwa tingginya akses internet dan penggunaan perangkat digital membuat aktivitas perjudian semakin mudah dijangkau kapan saja dan di mana saja.
Menurut Gun Gun, dampak judi online tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, konflik keluarga, hingga menurunkan produktivitas masyarakat.
Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan literasi digital yang menanamkan kemampuan berpikir kritis, etika digital, budaya digital yang sehat, serta kesadaran terhadap keamanan digital.
“Literasi digital adalah benteng pertama dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital, termasuk judi online. Masyarakat harus mampu mengenali modus-modus yang digunakan pelaku dan memahami konsekuensi dari setiap aktivitas digital yang dilakukan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Hendri Suwarsono menyoroti bahwa judi online merupakan masalah multidimensional yang membutuhkan solusi lintas sektor. Menurutnya, kemudahan transaksi digital, promosi yang masif melalui media sosial, serta tekanan ekonomi menjadi faktor yang mendorong sebagian masyarakat terjerumus dalam praktik perjudian online.
Hendri menjelaskan bahwa dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga memengaruhi keluarga, lingkungan sosial, dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, komunitas, media, dan masyarakat untuk menciptakan gerakan bersama dalam memerangi judi online.
“Keberhasilan pemberantasan judi online tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Kita membutuhkan sinergi nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa agar ruang digital Indonesia benar-benar menjadi ruang yang aman, sehat, dan produktif,” jelasnya.
Melalui webinar ini, Komdigi dan Komisi I DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi digital masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi salah satu langkah paling efektif untuk membentengi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.