Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 15 Jul 2015 - 06:01:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Menang di PT TUN, Kubu Agung Tetap Gugat PKPU ke MK

21Laurens-Siburian.jpg
Lawrence Siburian (kanan) (Sumber foto : Sahlan Ake/Teropong/Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian menegaskan proses uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9/2015 di Mahkamah Konstitusi tetap berjalan, meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan pihaknya.

"Sekarang (uji materi) sudah kita berikan ke MK dan sedang proses pemeriksaan di MK," kata Lawrence di sela-sela Rapat Pleno Golkar di Kantor DPP Partai Golkar Slipi Jakarta Barat, Selasa (14/7/2015) malam.

Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan uji materi terhadap pasal 36 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 9 tahun 2015, karena dua ayat itu tidak sesuai konstitusi.

Pasal 36 ayat 2 menjelaskan, apabila SK Menkumham atas kepengurusan partai ditunda pengadilan, maka harus menunggu keputusan hukum yang tetap, sedangkan dalam ayat 3 mengakomodasi pengurus hasil islah.

"Jadi ayat 2 dan 3 ini yang ingin kita judicial review untuk dibatalkan, dicabut atau dihapus," jelasnya.

Menurut Lawrence, dalam ayat 2 dan 3 tersebut seharusnya bukan kewenangan KPU. Materi itu harus dilakukan bersama-sama DPR dan pemerintah.

"Peraturan KPU dibuat untuk menjabarkan undang-undang yang lebih tinggi. Tapi kalau tidak ada di undang-undang, dan dia mengeluarkan peraturan itu ya nggak boleh," jelas dia.

Seharusnya, klaim dia, kepengurusan yang sah cukup ditandai dengan SK Menkumham saja.

Sementara itu di sisi lain, KPU sendiri sejauh ini tengah berencana merevisi dua ayat itu, untuk mengakomodir dua partai yang masih mengalami perselisihan internal yakni Golkar dan PPP.

Wacana revisi ini seiring dengan kesepakatan yang telah dicapai KPU dengan Badan Pengawas Pemilu, Kemendagri, dan fraksi-fraksi di DPR.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM selaku pembanding dan Partai Golkar kubu Agung Laksono selaku pembanding II atau intervensi.

Dengan menerima permohonan banding tersebut, artinya PT TUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang menyatakan SK Menkumham tentang pengesahan susunan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono tidak berlaku. Keputusan itu mengembalikan kepengurusan yang sah kepada Agung Laksono.(yn)

tag: #kubu agung  #kisruh golkar  #pkpu  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement