JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan ada surat edaran dari pihak Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) kepada aparat keamanan, yang melarang umat muslim Tolikara melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut bisa mengganggu keharmonisan antar umat beragama.
"Surat tersebut, tidak hanya mempersempit ruang gerak umat Muslim, tetapi juga umat lain seperti Katolik dan Kristen," kata Badrodin saat diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional, Senin (20/7/2015) petang.
Bahkan, lanjut Badrodin, pihak GIDI tak berhak melarang umat Islam dan agama lain untuk melaksanakan ibadah. Sebab, hal itu dapat menganggu kerukunan umat beragama. (Baca: Ini Surat Larangan Salat Idul Fitri Bagi Muslim di Tolikara)
Orang nomor satu di Korp Bhayangkara itu menjelaskan, kebebasan beribadah di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang. Oleh karenanya, tidak ada hak sedikit pun bagi satu kelompok tertentu untuk melarang umat agama lain beribadah atau menggelar kebaktian.
Badrodin menyebut untuk mencari solusi masalah ini, tidak hanya memerlukan keterlibatan polisi, melainkan Kementerian terkait seperti Kementerian Agama.
"Oleh sebab itu, Kementerian terkait harus segera mencari solusi dari masalah ini," imbaunya.
Sebelumnya, pada Minggu kemarin, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin mengatakan tak bisa menjatuhkan sanksi terkait larangan yang dikeluarkan GIDI. Menurut Lukman, itu semua berpulang kepada majelis agama Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
Oleh sebab itu, kini Kemenag sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan umat beragama, khususnya perlindungan rumah ibadah dan lainnya untuk meminimalisasi gesekan atau konflik beragama.(yn)