JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ini peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar jangan coba-coba menjadi Tim Sukses (Timses) Pilkada. Pasalnya, hukumat berat berupa pemecatan bisa menimpa jika dilanggar.
"Jadi sanksinya tidak ringan lagi tapi sedang hingga berat antara lain berupa penundaan tunjangan gaji berkala, penundaan pembayaran tunjangan kinerja, penundaan kenaikan jabatan dan promosi jabatan," ujar Menpan-RB Yudhi Chrisnandi.
Berbicara di Jakarta, Kamis (23/7/2015) politisi Partai Hanura ini mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah serentak.
"SE sedang disusun. Yang jelas SE ini tentang netralitas ASN dalam pilkada," kata Yuddy. Diingatkan telah ada Undang-Undang Nomor 23 tentang Otonomi Daerah yang melarang ASN terlibat dalam kampanye atau menjadi Timses calon kepala daerah tertentu.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga telah mengatur hal serupa. SE yang akan segera diterbitkan bertujuan mengingatkan ASN dan pihak terkait atas keberadaan aturan-aturan tersebut.
"SE ini guna memastikan aturan berjalan, dan menyegarkan ingatan ASN serta semua pihak, untuk tidak mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye pilkada," papar Yudhi yang baru saja mendapat gelar Guru Besar di Universitas Nasional ini.
Yuddy menekankan pemberian sanksi bagi ASN yang terlibat dalam pilkada mengacu kepada UU yang berlaku. Keterlibatan ASN dalam pilkada sudah masuk taraf pelanggaran sedang hingga berat.(ris/ant)