JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret bakal calon (Balon) Kepala Daerah yang memiliki harta kekayaan di luar laporan harta kekayaan.
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, para Balon Kepala Daerah menyetor laporan harta kekayaan hanya sebagai syarat agar dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
"Enggak bisa. Karena ini hanya untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dari KPU. Kecuali nanti setelah terpilih, kalau saat proses (pencalonan) bisa dianggap kampanye hitam," ujar Pandu, di Kantor KPK, Kamis (23/7/2015).
Dalam rangka persiapan pilkada serentak, kata Pandu, KPK telah membuka loket pelaporan harta kekayaan para calon sejak, Rabu (22/7)-7 Agustus 2015.
"Kejujuran calon itu bisa dilihat dari sekarang, mereka sudah nampak dari sekarang dalam laporan hartanya," ujarnya.(ss)