Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 23 Jul 2015 - 22:46:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Laporan Harta Calon Kepala Daerah ke KPK Hanya Syarat

13adnan pandu praja.jpg
Adnan Pandu Pradja (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret bakal calon (Balon) Kepala Daerah yang memiliki harta kekayaan di luar laporan harta kekayaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, para Balon Kepala Daerah menyetor laporan harta kekayaan hanya sebagai syarat agar dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.

"Enggak bisa. Karena ini hanya untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dari KPU. Kecuali nanti setelah terpilih, kalau saat proses (pencalonan) bisa dianggap kampanye hitam," ujar Pandu, di Kantor KPK, Kamis (23/7/2015).

Dalam rangka persiapan pilkada serentak, kata Pandu, KPK telah membuka loket pelaporan harta kekayaan para calon sejak, Rabu (22/7)-7 Agustus 2015.

"Kejujuran calon itu bisa dilihat dari sekarang, mereka sudah nampak dari sekarang dalam laporan hartanya," ujarnya.(ss)

tag: #laporan kekayaan  #kepala daerah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...