JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar bakal pasangan calon (Paslon) yang maju dalam pemilihan kepala daerah serta partai politik pengusungnya untuk menetapkan komitmennya dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
"UU menyebutkan partai tidak boleh menarik calon dan calonnya tidak boleh mundur. Sanksinya kalau calon perseorangan gubernur didenda Rp 20 miliar, calon bupati dan walikota Rp 10 miliar. Sedangkan partai politik tidak boleh ikut atau mengusung kadernya pada pemilu kepala daerah yang akan datang," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (23/8/2015).
Menurut dia, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri untuk berkompetisi pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"Hasil verifikasi bakal pasangan calon ini akan diumumkan pada 24 Agustus besok dan setelah itu dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhak maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2015," kata dia.
Ia menyebutkan secara nasional tercatat ada sekitar 83 daearah yang hanya memiliki dua bakal pasangan calon.
Arief melanjutkan, sanksi berat akan dijatuhkan kepada calon dan partai pendukung yang menarik dukungannya dari Pilkada, pasca ditetapkan KPU pada Senin, 24 Agustus 2015 besok.
"Jadi semua keputusan besok, kita lihat saja besok," ucapnya.
Arief memperkirakan, potensi adanya Paslon yang tidak lolos verifikasi sangat mungkin terjadi. Pasalnya, banyak alasan tidak lolosnya calon pasangan untuk maju dalam pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
"Potensi hanya satu pasangan calon bisa terjadi di mana saja bukan 81 daerah saja. Kalau itu terjadi sesuai peraturan UU akan dibuka pendaftaran kembali selama tiga hari akan didahului masa sosialiasi kalau di dalam UU disebutkan paling lama penundaan selama 10 hari kemudian dibuka pendaftaran selama tiga hari," tandasnya.(yn)